• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku pencabulan. (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Pelaku saat berada di Pengadilan Negeri Malang untuk menjalani sidang putusan pada Kamis (23/12/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Divonis 4 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Juga Bakal Direhabilitasi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kasus pencabulan yang menimpa anak panti asuhan di Kota Malang akhirnya mendapatkan keadilan. Sebab, pelaku pencabulan anak panti asuhan di Kota Malang itu dinyatakan bersalah. Bahkan, pelaku berinisial Y divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021).

“Tuntutan kalau gak salah 6 tahun penjara, ini diputuskan 4 tahun penjara. Dia terbukti sengaja membujuk korban (anak panti asuhan, red) untuk melakukan perbuatan asusila,” ujar Humas Pengadilan Negeri Malang Djuanto.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Selain divonis empat tahun penjara, pelaku pencabulan juga harus menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Antasena, Magelang, selama lima bulan. Selain itu, dia dijatuhi restitusi dengan membayar kerugian inmateriil kepada korban sebesar Rp 245 ribu.

“Uang Rp 245 ribu itu kerugian inmateriil yang benar-benar kerugian yang diderita korban. Karena kerugian malu itu tidak masuk dalam kerugian materiil. Makanya sampai berkurang menjadi Rp 245 ribu dari tuntutan Rp 12 juta,” jelasnya.

Pelaku pencabulan. (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)
Suasana putusan terhadap pelaku pencabulan anak panti asuhan di Kota Malang pada Kamis (23/12/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Dia melanjutkan, pelaku pencabulan sudah ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Pelaku saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sampai nanti putusan ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, untuk sidang putusan pelaku pengeroyokan anak panti asuhan tersebut dinyatakan ditunda karena majelis hakim belum mempertimbangkan secara matang atas putusan lima pelaku itu.

“Ternyata majelis belum siap dalam pertimbangannya karena ada hal-hal baru. Jadi, pertimbangannya belum ketemu pidana apa yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku pengeroyokan,” bebernya.

Namun, dia mengatakan, tak mengetahui secara pasti apa hal baru yang dimaksud oleh majelis hakim. Dia menyebutkan, memang para pelaku merupakan anak yang masih di bawah umur sehingga benar-benar perlu pertimbangan matang dalam sidang putusan tersebut.

 

Tags: Anak panti asuhan di Malang dicabuliAnak Panti Asuhan DicabuliAnak Panti Asuhan Kota MalangAnak panti dicabuliBerita pencabulanKasus pencabulan dan persekusiKota MalangPelaku pencabulanPencabulan anak panti asuhanPencabulan Anak Panti di Kota Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Bakesbangpol Bojonegoro. (Foto: Kominfo Bojonegoro/Tugu Jatim)

Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Bakesbangpol Bojonegoro Gelar Seminar Kebangsaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID