TUBAN, Tugujatim.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban akan mengusulkan subsidi transportasi untuk organda dan ojek online (ojol). Hal tersebut diambil menyusul dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pada 3 September 2022.
Bantuan berupa subsidi transportasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 134/PMK.07/2022 terkait Penanganan Dampak Inflasi yang keluar pada 5 September 2022.
“Insyaa Allah, kami memfasilitasi mengusulkan ke driver ojol yang terdaftar dan angkutan umum (organda) untuk dapat subsidi transportasi sosial,” ucap Kepala DLH dan Perhubungan Kabupaten Tuban Bambang Irawan kepada Tugu Jatim lewat pesan singkatnya.
Terkait besarannya, Bambang masih belum mengetahuinya. Sebab, yang akan menghitung alokasi itu bapedda dan Litbang Kabupaten Tuban.
“Kalau yang ini nanti menyesuaikan keuangan daerah, Mas. Nanti dari Bappeda Tuban yang menghitung alokasinya,” terangnya.
Sebab, yang akan mendapatkan subsidi transportasi tak hanya organda maupun ojol saja. Tapi, juga nelayan, petani, dan beberapa kelompok masyarakat lainnya yang memang membutuhkan karena dampak dari kebijakan pemerintah pusat.
“Masalahnya yang mendapatkan subsidi bukan hanya sektor transportasi saja, ada dari nelayan dan sebagainya,” terangnya.
Sementara itu, data yang diperoleh dari yang diusulkan mendapatkan subsidi berdasarkan usulan dari organda Tuban sekitar 770 orang. Rinciannya, 151 pemilik angkutan, sopir dan kernet angkutan umum dan wisata ada 488 orang, dan ojek online dari grab serta aplikasi lokal sekitar 131 orang.
“Harapannya, semua bisa lolos verifikasi dulu dari tim verifikator, Mas,” harapnya.