Dok! UMP Jatim 2023 Resmi Naik 7,89 Persen Jadi Rp2.040.244

UMP Jatim 2023. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)
Ilustrasi menerima gaji sesuai UMK Surabaya 2023. (Foto: Pixabay)

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,89 persen. Artinya, UMP Jatim 2023 senilai Rp2.040.244,30. UMP tahun depan itu naik sebesar Rp144.677,18 dari tahun sebelumnya yakni Rp1.891.567,12.

Penetapan UMP Jatim 2023 itu terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, kenaikan UMP Jatim 2023 mencapai 7,86 persen.

“Penetapan UMP 2023 sudah final,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya Himawan menyebut penetapan UMP Jatim berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengatur kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2022 tentang UMP 2023.

Untuk besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker tersebut.

“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen),” ujarnya.

Selain itu, jika dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 11 persen.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) perwakilan Jawa Timur Apin Sirait menyampaikan, KSPI hanya fokus pada UMK yang masih digodok DPRD Provinsi Jatim. Sebab, UMP hanyalah untuk daerah pusat seperti Jakarta.

“Untuk UMP yang dinyatakan final kemarin itu tidak berlaku untuk Jatim, itu hanyalah patokan untuk pengupahan saja minimalnya segitu. Jika UMP diberlakukan di Jawa Timur tidak cocok. Sebab, UMP itu hanya berlaku untuk DKI Jakarta sebagai daerah pusat,” ucapnya saat dihubungi Tugujatim.id.

Apin menambahkan, saat ini dia menunggu berapa UMK yang akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Saat ini kami hanya menunggu putusan tentang UMK saja. Sebab, UMK ini yang menjadi patokan untuk wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, bukan UMP,” imbuhnya.

Dia berharap agar besaran UMK 2023 bisa menyesuaikan, bahkan naik dari 2022. Naiknya harga kebutuhan pokok serta PPN mulai dirasakan masyarakat, terutama buruh.

“Kami berharap agar besaran UMK kabupaten/kota bisa naik dari 2022. Sebab, beberapa kebutuhan pokok mulai naik serta PPN juga naik. Itu yang menjadi tolok ukur kami,” tutupnya.