SURABAYA, Tugujatim.id – Agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, DPRD kota mendorong Pemkot Surabaya untuk menyesuaikan perencanaan awal dalam mengolah lahan kosong.
Wakil DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menjelaskan pemanfataan lahan kosong di Surabaya bisa dibangun untuk sarana pendidikan, kesehatan, olahraga, hingga sektor ekonomi. Tidak berhenti begitu saja, sebelum mengubah lahan kosong menjadi termanfaatkan, Pemkot Surabaya wajib memiliki database secara rinci terkait akses penggunaannya.
“Lahan kosong ini harus dilihat dulu. Pemkot itu perencanaanya apa. Kalau ada peruntukkannya ya disesuaikan dengan perencanaan. Karena itu yang terpenting adalah saya mendorong kepada Pemkot Surabaya, semua akses yang ada sekarang harus didata secara rinci dan direncanakan pemanfaatannya,” katanya.
Menurut Reni, database tersebut akan memberikan roadmap bagi pemkot untuk penggunaan yang lebih efisien dan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan masalah, terlebih jika ditemukan kasus sengketa lahan.
“Database tentang aset berupa lahan kosong atau bangunan tidak dimanfaatkan ini harus dimiliki pemkot untuk detailnya, kemudian perencanaannya. Kami masih punya aset lagi yang belum difungsikan, misalnya Hitec Mall,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak legislatif akan mengawasi dan mengevaluasi selama satu tahun untuk melihat progres, proses, benefit, hingga impact terhadap masyarakat sudah optimal atau belum.
“Pemerintah kota itu punya kewajiban untuk membahagiakan, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan taraf hidup kesejahteraan warganya. Kalau regulasi itu secara umum. Tidak ada secara khusus. Fakir miskin dan orang terlantar dipelihara negara itu saja sudah mendalam,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga wajib memastikan terlebih dahulu apakah lahan tersebut memang milik pemerintah atau swasta. Sebab, tidak jarang salah satu pihak mengakui memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sehingga menciptakan masalah sengketa lahan. Di mana hal tersebut akan berdampak pada masalah sosial warga yang harus rela direlokasi.
“Kalau ada persoalan lahan dipakai warga, kemudian mau diambil itu harus mekanisme yang manusiawi dan solusi. Nggak bisa kemudian pemerintah dengan kekuatannya, kekuasaannya mengusir begitu saja tanpa harus memikir relokasinya,” ujarnya.
Kemudian, jika sudah direlokasi, pemkot juga wajib mengawasi setiap KK terkait hak dasarnya seperti pendapatan dan pendidikan.
“Jadi gak bisa hanya dipindah taruh rusun selesai, jadi harus dipantau. Kalau mau diambil lahan itu harus ada solusi. Jangan sampai solusinya dia di situ punya penghasilan sekian terus ketika dipindahkan penghasilannya berkurang,” bebernya.
Dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, DPRD Surabaya menekankan untuk pemkot agar memberikan mekanisme yang sesuai dengan tagline SURABAYA HEBAT.
“Pemkot harus bisa menjelaskan ke masyarakat itu tempatnya mau dipindah untuk apa. Itu harus jelas apalagi itu bertahun-tahun. Ada tahapan prosedur yang humanis. Sesuai tagline HEBAT (Humanis, Efektif, Berakhlak, Akuntabel, dan Transparan),” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








