JEMBER, Tugujatim.id – Sidang paripurna pembentukan panitia khusus (pansus) tenaga kerja honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) akan segera diagendakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember pada pekan depan.
Setidaknya, pembentukan pansus tersebut terjadi setelah enam fraksi DPRD Jember melayangkan usulan untuk membahas terkait nasib para pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang terancam dirumahkan.
Tidak hanya itu, tenaga kerja non-ASN di Jember harus bersabar karena gaji pada Januari 2025 tidak kunjung cair. Biasanya, mereka menerima honor di pekan pertama bulan selanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menjelaskan, usulan keenam fraksi itu sebelumnya sudah dirapatkan bersama pimpinan DPRD dan akan segera diparipurnakan pada pekan mendatang.
“Kami tindak lanjuti dalam pada banmus (badan musyawarah, Red), hasilnya akan dilakukan melalui sidang paripurna pada Senin (17 Februari 2025),” ujar Dedy Dwi Setiawan saat dikonfirmasi pada Selasa (11/02/2025).
Dia menyoroti persoalan yang dihadapi ribuan tenaga kerja non-ASN yang terancam dirumahkan. Persoalan tersebut menjadi atensi khusus karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat di Kabupaten Jember.
“Pekan depan itu akan langsung diparipurnakan dan memilih anggota pansus karena harus disegerakan untuk mencari solusi bagi ribuan tenaga honorer ini,” jelasnya.
Dedy Dwi Setiawan melanjutkan, Pemkab Jember akan kekurangan tenaga kerja untuk menjalankan roda pemerintahan jika ribuan tenaga non-ASN itu dirumahkan.
“Padahal, pemkab sendiri sekarang sangat membutuhkan tenaga yang cukup banyak,” tegasnya.
Sejak awal 2025, pihak DPRD Jember telah berkoordinasi intensif dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta badan kepegawaian dan pengembangan SDM (BKPSDM) untuk membahas nasib tenaga honorer.
Diskusi tersebut mencakup berbagai potensi masalah yang dapat timbul akibat kebijakan pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer daerah. Politikus Nasdem itu menjelaskan, anggaran untuk honorer pada 2025 sebenarnya sudah tersedia dalam APBD masing-masing OPD.
Namun, karena adanya aturan tersebut, alokasi dana ini ditunda hingga ditemukan regulasi yang lebih jelas guna mencegah masalah di kemudian hari. Dalam kesempatan itu, Dedy menyampaikan beberapa alternatif solusi, misalnya dengan menerapkan sistem outsourcing atau merekrut secara mandiri.
Menurut dia, mekanisme tersebut memang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan posisi seperti petugas keamanan, office boy, tenaga kebersihan, dan tenaga teknis. Namun, tantangan muncul ketika ribuan honorer non-ASN yang memiliki peran administratif tidak dapat dijangkau oleh skema tersebut.
“Masalah utama terletak pada tenaga administratif yang tidak termasuk dalam opsi yang ada sehingga mereka tidak mendapatkan penanganan yang layak,” lanjutnya.
Dedy juga menekankan perlunya pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengurai permasalahan tenaga honorer non-ASN ini. Dia berharap, dengan adanya pansus, solusi yang tepat dapat segera ditemukan sehingga status kepegawaian para honorer menjadi lebih pasti.
Sekadar informasi, ada sebanyak 2.204 tenaga kerja non-ASN diperkirakan akan diberhentikan. Hal itu terjadi karena Pemkab Jember tidak memiliki wewenang untuk merekrut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati