JEMBER, Tugujatim.id – Upaya penyelesaian status non-ASN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menawarkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K Paruh Waktu).
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengungkapkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan status ribuan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jember.
Melalui skema P3K paruh waktu itu, menurut Widarto berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa secara payung hukum, landasan untuk pengangkatan P3K paruh waktu sudah tersedia melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K paruh waktu.
“Peraturan ini spesifik mengatur siapa saja yang boleh diusulkan untuk masuk dalam kuota P3K paruh waktu,” ujar Widarto saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Menurut ketentuan tersebut, ada tiga kategori yang dapat diajukan, mulai dari yang masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara), mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi kuota, dan mengikuti seleksi P3K lengkap (lulus administrasi dan ikut uji kompetensi) namun tidak dapat mengisi kuota.
Terkait kesiapan anggaran, Widarto menegaskan bahwa dana untuk program ini sudah dialokasikan dalam APBD. Bahkan, pemerintah daerah memiliki ruang anggaran tambahan dari sisa alokasi P3K sebelumnya.
“Anggaran sebetulnya sudah ada di masing-masing OPD karena mereka ini non-ASN yang sudah bekerja di situ secara existing. P3K sebelumnya dianggarkan 8 bulan, faktanya pengangkatan baru dilakukan Juni lalu, sehingga masih ada sisa anggaran,” jelasnya.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah dikonfirmasi bahwa kondisi anggaran untuk program ini dalam keadaan aman.
Meski payung hukum sudah ada, Widarto mengakui masih terdapat perbedaan penafsiran di kalangan OPD mengenai implementasi ketentuan tersebut. Khususnya terkait persyaratan masuk database BKN.
“Ada yang menafsirkan bahwa masuk database BKN itu wajib secara akumulatif. Tapi ada juga yang menganggap poin-poin tersebut sebagai pilihan. Faktanya, ada yang bisa mengikuti seleksi P3K tahap 2 sampai uji kompetensi meski tidak masuk database BKN,” ungkap Widarto.
Untuk mengatasi perbedaan tafsir ini, DPRD menyarankan agar pihak terkait segera mendatangi Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan klarifikasi resmi dan formal.
Bagi mereka yang tidak dapat diajukan dalam skema P3K paruh waktu, pemerintah daerah akan mencari solusi melalui PJLUP (Pekerja Jasa Lainnya Untuk Periode tertentu). Namun, implementasi PJLUP ini juga menghadapi kendala karena kepala OPD masih menunggu peraturan kepala daerah sebagai pelaksana Perpres yang sudah ada.
“Di daerah lain seperti DKI Jakarta sudah ada peraturan gubernur bahkan perda. Banyak yang sudah mengajukan PJLUP tapi belum tereksekusi karena menunggu peraturan kepala daerah,” kata Widarto.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa mulai bulan depan, tenaga non-ASN tidak lagi bisa menerima gaji jika status mereka belum jelas. Mengingat hasil seleksi P3K tahap 2 telah diumumkan.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dan Menpan-RB, pemerintah daerah diperbolehkan membayar gaji tenaga non-ASN hingga selesainya seleksi P3K tahap 2. Dengan selesainya seleksi tersebut, maka pembayaran gaji akan terhenti jika tidak ada kepastian status.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








