MALANG, Tugujatim.id –DPRD Kota Malang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, yang berencana merealisasikan program tunjangan Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Program tersebut diproyeksi menyerap anggaran cukup besar. Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengingatkan agar pelaksanaannya tidak sampai mengorbankan sektor pendidikan maupun kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Berat (untuk APBD). Maksudnya berat, itu dengan kondisi transfer ke daerah (TKD) yang diperkirakan turun, ini berat. Ya, harus ada yang disesuaikan. Atau modifikasi, yakni tidak bisa diberikan 100 persen ke semua RT. Bisa jadi tidak semua RT itu membutuhkan, bisa jadi (menerapkan) skala prioritas,” katanya, Senin (22/9/2025).
Trio menegaskan, program tersebut tidak boleh mengurangi alokasi anggaran untuk sektor pendidikan. Ia mencontohkan sejumlah program wajib seperti Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) maupun gaji guru.
“Jangan sampai juga adanya tunjangan itu berpengaruh mengurangi prioritas yang lain. Contohnya kalau kami bicara yang pasti, yang wajib, itu kan di pendidikan seperti BOSDa, gaji guru, dan sebagainya,” ujarnya.
BACA JUGA: Dok! DPRD Kota Malang Setujui Rancangan KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Rp26 Miliar
Selain pendidikan, Trio juga menekankan agar sektor kesehatan tetap menjadi prioritas. Ia menyebut program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Malang sebagai salah satu contoh program besar yang tidak boleh dikurangi.
Menurutnya, program UHC selama ini menyerap anggaran cukup besar, sekitar Rp150 miliar, namun dinilai penting karena menanggung biaya premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kemudian urusan wajib lainnya, sama infrastruktur dasar, lah. Nah itu-itu semua kan menjadi prioritas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Trio menyampaikan DPRD masih mencermati skema pelaksanaan program tunjangan Rp50 juta per RT yang diproyeksi membutuhkan Rp216 miliar. Ia menegaskan pembahasan saat ini masih dalam tahap awal, yakni Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Ini masih panjang. KUA-PPAS ini kan pembahasannya juga baru awalan. Makanya kami dari dewan melalui fraksi-fraksi mempertanyakan itu. Konstruksi APBD ini bagaimana, kalau program ini masuk seperti apa, dengan kondisi TKD yang diproyeksikan turun,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan program Rp50 juta per RT bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Menurutnya, skema ini berbeda dengan mekanisme Musrenbang yang selama ini dinilai belum sepenuhnya merata.
Ali menegaskan, skema tersebut tidak serta-merta diberikan dalam bentuk dana tunai. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk kemudian dijalankan hingga ke tingkat RT.
“Intinya, nanti kami bisa menyimpulkan ujungnya itu setelah ada keputusan bersama fraksi. Karena kan masih ada proses hearing sampai nanti kami mengambil keputusan,” pungkasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








