• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejati Jatim

Mia Indriani Notowibowo saat diamankan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Kamis (15/1/2026). (Foto: Penkum Kejati Jatim)

Buronan Kejari Surabaya Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap di Bali

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Buronan Kejari Surabaya terpidana kasus korupsi kredit fiktif ditangkap di Bali.

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Bali menangkap Mia Indriani Notowibowo (51) yang merupakan buronan Kejari Surabaya.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Mia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank Plat Merah.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.

“Betul terpidana ini ditangkap oleh tim gabungan Kejari Surabaya, Kejaksaan Agung dan Kejati Bali,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Putu Arya menjelaskan selama ini melarikan diri setelah masa tahanannya habis.

“Tidak kooperatif saat putusan hukumannya sudah inkrah,” jelasnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2023 itu, sidang digelar secara in absentia. Terpidana Mia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Kerugian negara ditaksir hingga Rp1,4 miliar.

Dengan perbuatannya, terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Tersangka langsung menjalani hukuman sesuai dengan putusan daei Mahkamah Agung (MA),” terangnya.

Putu Arya menjelaskan pengamanan Mia dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Tim Tabur Kejaksaan Agung yang dibantu Tim Tabur Kejati Bali mengamankan Mia di tempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Bangli.

Sebelum ditangkap, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Sari Batu terkait keberadaan Mia di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 21.05 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali dengan didampingi Kepala Lingkungan dan Limas melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, tim menemukan keberadaan Mia sekitar pukul 21.35 Wita dan langsung mengamankannya.

Setelah itu, Mia dibawa ke Kejari Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal. Seusai pemeriksaan dinyatakan cukup, sekitar pukul 22.40 Wita, Tim Tabur Kejati Bali membawa Mia ke Denpasar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M. Khaesar

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita SurabayaKasus korupsiKejari SurabayaKota SurabayaSurabaya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Anggaran Beasiswa Pemkab Bojonegoro 2026

Anggaran Beasiswa Pemkab Bojonegoro 2026 Tembus Rp43 Miliar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID