SURABAYA, Tugujatim.id – Polemik terkait penertiban juru parkir liar hingga penyegelan minimarket oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi sorotan publik. Salah satunya datang dari DPRD Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak segan-segan menyegel minimarket di kawasan Jalan Dharmawangsa yang dianggap tidak menyediakan juru parkir resmi.
Menanggapi polemik itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengungkap fakta bahwa ada sekitar 860 minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart yang tersebar di Kota Pahlawan. Menariknya, hanya 30 gerai yang mengantongi izin resmi penyelenggaraan tempat parkir.

Dengan temuan ini menandakan pelanggaran besar-besaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang bisa berdampak serius pada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) serta menciptakan ketidakjelasan layanan parkir di lapangan.
Baca Juga: Siaga Gelombang Baru Covid-19, DPRD Surabaya Ajak Warga Hidup Bersih dan Sehat
“Artinya, lebih dari 800 toko tidak taat aturan. Ini bukan pelanggaran ringan. Dampak dari itu bisa ke mana-mana, mulai dari kekacauan pelayanan parkir maupun potensi kebocoran PAD,” kata Eri pada Kamis (12/06/2025).
Selama ini, masyarakat kerap mengeluhkan keberadaan juru parkir liar. Namun, menurut Eri, biang keroknya justru pengelola toko modern yang tidak menjalankan kewajiban mengurus izin parkir resmi.
“Kalau izinnya resmi, harus ada petugas parkir resmi. Jadi tidak ada ruang bagi jukir liar,” terang politikus dari PDI-P itu.
Dia juga mendorong agar petugas parkir resmi berasal dari masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi lokal.
Gratis Bukan Alasan Bebas Izin
Meski banyak minimarket tidak menarik tarif parkir, bukan berarti mereka bebas dari kewajiban hukum.
“Jangan berlindung di balik kata ‘gratis’. Tetap harus ada izin dan petugas sesuai standar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eri menyebutkan, izin parkir bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut standar pelayanan, keamanan kendaraan, dan tanggung jawab hukum jika terjadi kehilangan.
“Kalau kendaraan hilang di parkiran resmi, ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Mahkamah Agung sudah memperkuat ini dalam putusannya,” tutur Eri.

Selain masalah izin, dia menemukan praktik penyewaan lahan parkir kepada tenant yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Harusnya lahan parkir disediakan gratis untuk tenant. Tapi nyatanya ditemukan tenant yang disewakan sampai Rp5 juta per bulan. Tentu ini sudah menyalahi Perwali Nomor 11 Tahun 2003,” ucapnya.
Pemkot Surabaya Mulai Bersih-Bersih, Sanksi Terberat Menanti
Saat ini, Pemkot Surabaya pun mulai menertibkan pelanggaran ini dengan mengirimkan surat peringatan kepada pelaku usaha. Apabila tidak segera mengurus izin, sanksi terberat yang menanti adalah pencabutan izin usaha.
“Sekarang kan sistem perizinan sudah online. Tidak ada alasan lagi untuk tidak patuh,” jawab Eri.
Parkir Liar Jadi Penyebab Kebocoran PAD Surabaya?
Di samping itu, tidak hanya di minimarket, kebocoran PAD juga terjadi di parkir tepi jalan umum (PGU). Eri mencontohkan, kawasan Embong Malang yang seharusnya bisa menyumbang Rp900 ribu per hari dari parkir.

Tetapi yang kerap dilaporkan hanya Rp150 ribu, itu pun masih dibagi 70 persen ke petugas.
“Ini kebocoran nyata. Harus ada pengawasan dan penegakan hukum. Bisa dihitung kok, tinggal pantau jam sibuk dan jumlah kendaraan,” katanya.
Parkir Resmi untuk Perlindungan Masyarakat
Kendati demikian, Eri menegaskan, penertiban ini bukan bentuk kekerasan kebijakan, tapi justru bentuk perlindungan terhadap hak warga.
“Ini soal ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat. Kalau parkir dikelola secara resmi, masyarakat yang paling diuntungkan,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








