SURABAYA, Tugujatim.id – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni bereaksi keras atas polemik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan swasta di kawasan Margomulyo Kota Surabaya. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk arogansi yang menginjak-injak hukum dan martabat pekerja.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Fathoni, Minggu, (13/4/2025).
Fathoni menyebut, penahanan ijazah baik SMA maupun Perguruan Tinggi oleh pemberi kerja adalah kezaliman yang telah berlangsung lama dan nyaris dibiarkan. Kasus yang mencuat karena campur tangan Wakil Wali Kota, Armuji itu hanyalah puncak dari gunung es. Fathoni meyakini masih banyak perusahaan lain di Surabaya yang melakukan hal serupa secara diam-diam.
“Praktik ini seakan menjadi rahasia umum, dan ini saatnya dihentikan. Ijazah bukan jaminan utang, bukan alat tekan. Itu dokumen otentik seseorang sebagai manusia terdidik,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.
Fathoni juga menyoroti sikap pemilik perusahaan yang terlibat dalam kasus Armuji. Ia menilai permintaan maaf yang disampaikan hanya untuk meredam polemik, bukan karena menyadari kesalahan substansial.
“Yang saya sayangkan, permintaan maafnya tidak ditujukan kepada warga Surabaya yang ijazahnya ditahan, atau kepada pejabat negara yang datang secara baik-baik untuk mencari solusi. Ini bentuk arogansi luar biasa,” tegas alumnus Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya itu.
Atas kondisi ini, Fathoni mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur maupun Disperinaker Kota Surabaya untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap praktik hubungan industrial di kota ini.
“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan audit secara menyeluruh terhadap semua status hubungan industrial antara pemberi kerja dengan pencari kerja di Kota Surabaya,” terangnya.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Soroti Penyegelan Stan Es Krim Beralkohol: Jangan Hanya Razia Tapi Juga Edukasi!
Ia pun mengingatkan bahwa penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menghancurkan masa depan para mantan pekerja yang ingin melanjutkan karier.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan ada pihak yang berdiri di atas hukum. Semua harus tunduk pada aturan. Saya minta audit menyeluruh. Ini darurat ketenagakerjaan. Bayangkan, seseorang sudah berhenti kerja, tapi tidak bisa melamar di tempat lain karena ijazahnya ditahan. Ini membunuh masa depan,” pungkasnya.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Ragukan Klaim Dinsos Kemiskinan Ekstrem Nol Persen
Sebelumnya pemilik usaha UD Sentoso Seal Surabaya, Jan Hwa Diana melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) ke Polda Jawa Timur. Laporkan tersebut buntut inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tersebut yang diduga menahan ijazah karyawan.
Cak Ji yang mengunggah sidaknya di akun media sosial pribadinya, baik YouTube, TikTok maupun Instagram mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak bisa menemui pemiliknya. Sehingga berinisiatif untuk menghubungi melalui telepon. Pemilik usaha tersebut justru menuduh Cak Ji sebagai penipu dan melaporkan orang nomor dua di Surabaya itu ke Polda Jawa Timur. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








