MALANG, Tugujatim.id – Tim buru sergap (buser) Satnarkoba Polresta Malang Kota meringkus ADV alias Andre, 22, driver ojol yang nekat jadi kurir narkoba. ADV ditangkap di tempat kosnya yang berada di Perum Bumiayu Santana, Jalan Kiai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (26/06/2023).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma dalam pers rilisnya mengatakan ADV ditangkap setelah pihak kepolisian menyelidikinya cukup lama.
“Saat penangkapan di tempat kosnya, kami temukan BB sabu seberat 0,5 kilogram; pil ineks 7,26 gram atau sebanyak 27 butir; dan ganja seberat 921,84 gram,” ujar Eka Wira pada Senin (03/07/2023).
Dari hasil pemeriksaan di Mapolres Malang Kota, driver ojol itu mendapatkan beragam narkoba tersebut dari pengendalinya berinisial M.
“Tersangka akan menyerahkan narkoba ke pembeli dengan cara diranjau. Namun untuk melakukan hal itu, tersangka menunggu perintah dari M,” jelasnya.
Hasil interogasi, tersangka ADV ini kenal dengan sosok M sang pemasok narkoba dari media sosial. Pemasok M memberikan tawaran yang cukup besar kepada ADV sehingga driver ojol ini menerima tawaran itu.
“ADV dan M ini saling kenal dari media sosial sejak April 2023. Di mana M menawarinya suatu pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan upah yang besar, lalu ADV menerimanya,” kata Eka Wira.
Sepanjang mengenal pemasok M, tersangka ADV telah berhasil mengirim barang haram itu sebanyak tiga kali. Namun, saat pengiriman ketiga, ADV ditangkap.
“Selama kurun waktu 2,5 bulan itu, tersangka beraksi sebanyak tiga kali. Aksi dua kali berhasil dilakukan, dan saat akan beraksi kembali berhasil kami tangkap. Dan saat menjadi kurir, ADV telah menerima upah dari M sebesar Rp10 juta,” bebernya.
Baca Juga: 6 Tren Model Potongan Rambut Pria, Suka Mirip Idol K-Pop yang Stylish?
Atas perbuatannya, tersangka ADV terancam tidur dalam penjara dalam waktu yang lama.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.
Kompol Eka Wira Dharma menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus narkoba tersebut. Karena diduga kuat, tersangka ADV itu masuk dalam jaringan besar narkoba di wilayah Jatim.
“Kami masih terus mengembangkan kasus. Diduga ini libatkan bandar besar jaringan Jatim. Kami juga sudah menetapkan M sebagai DPO. Kami masih lakukan pengejaran,” ujarnya.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati