Dua Pekan, 5 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Pasuruan, 8 Sepeda Motor Diamankan

Pelaku curanmor. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Para pelaku curanmor saat digelandang di Mapolres Pasuruan ketika pers rilis pada Senin (01/08/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap suami kades di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, bernama Jirot, 43, atas kasus pencurian motor. Selain itu, ternyata mereka juga menangkap 4 pelaku curanmor lainnya yang dibeberkan saat pers rilis pada Senin (01/08/2022).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama mengungkapkan, 5 pelaku pencurian sepeda motor ini berhasil ditangkap secara bergantian dalam dua pekan terakhir. Selain Jirot, empat maling motor lain ditangkap berinisial RM, 25, warga Kecamatan Kejayan; DL, 24, warga Kecamatan Pasrepan; HY, 35, warga Kecamatan Purwodadi; serta IB, 22, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

“Para pelaku curanmor ini bukan satu kelompok, tapi berbeda-beda,” ujar Bayu saat konferensi pers pada Senin (01/08/2022).

Pelaku curanmor. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku curanmor di Mapolres Pasuruan ketika pers rilis pada Senin (01/08/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku curanmor ini sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian. Untuk TKP pencurian tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, hingga Sidoarjo.

Di wilayah Kabupaten Pasuruan, TKP curanmor berada di Kecamatan Gempol, Kecamatan Kejayan, serta dua kali di Kecamatan Pandaan. Sementara di wilayah hukum Kota Pasuruan, TKP pencurian berada di Kecamatan Gondangwetan. Untuk di wilayah Sidoarjo, TKP curanmor terjadi di Kecamatan Tanggulangin dan Kecamatan Candi.

“Dari empat pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, polisi berhasil mengamankan 8 barang bukti sepeda motor, sejumlah celurit, dan kunci T,” ungkapnya.

Pelaku curanmor. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Para pelaku curanmor ketika pers rilis pada Senin (01/08/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Bayu merinci dari 8 sepeda motor yang diamankan, 3 unit di antara kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Sementara 5 sepeda motor lain merupakan barang bukti milik korban pencurian yang diamankan dari pelaku DL, 24. Di antaranya berjenis Honda Beat Street Doff STNK atas nama Agus Supriyanto, Yamaha N Max dengan STNK atas nama Nur Komari, Honda Beat Hitam STNK atas nama Miftahul Anwar, Honda Beat Street Pop STNK atas nama Heri Purwanto, serta Honda Beat Hitam nopol N 4625 ON STNK atas nama Satuman.

“Satu sepeda motor Honda Beat sudah diketahui pemiliknya dan kami kembalikan kepada Heri Purwanto,” imbuhnya.

Keempat tersangka itu terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6-9 tahun penjara. Sementara pelaku Jirot dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim