TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Dua Sespri Bupati Tulungagung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
KPK terus mengurai sengkarut dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menyeret Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Terbaru, tim penyidik memanggil dua sekretaris pribadi (Sespri) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami modus operandi yang diduga digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap para pejabat daerah.
Dalami Instrumen Tekanan lewat Surat Pengunduran Diri Kosong
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi kali ini difokuskan pada kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penyidik mendalami bagaimana proses penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD tersebut,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini memperkuat dugaan bahwa surat-surat tersebut merupakan “senjata” untuk melancarkan praktik pemerasan. Berdasarkan temuan awal, surat pernyataan tersebut ditandatangani tanpa mencantumkan tanggal.
Hal ini disinyalir sengaja dilakukan agar pemberi perintah bisa mencopot jabatan siapa pun yang tidak kooperatif terhadap permintaan tertentu secara sepihak dan sewaktu-waktu.
Pemeriksaan Dilakukan di Jawa Timur
Berbeda dari biasanya, proses pengambilan keterangan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta, melainkan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Lokasi ini dipilih kemungkinan untuk efisiensi koordinasi dan saksi-saksi yang berada di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus menghimpun alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini. KPK juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pihak yang dipanggil agar memberikan keterangan secara jujur.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus yang dijalankan Gatut tergolong sistematis. Pasca pelantikan pejabat, para pimpinan OPD diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan. Surat ini disinyalir menjadi alat tekan agar para pejabat memenuhi segala permintaan bupati, termasuk setoran uang, di bawah ancaman pencopotan jabatan atau pemberhentian sebagai ASN.
Selain pemerasan langsung, Gatut juga diduga melakukan manipulasi anggaran di sejumlah OPD dengan meminta jatah hingga 50 persen dari penambahan atau pergeseran anggaran, bahkan sebelum dana tersebut cair.
Penarikan uang di lapangan dilakukan oleh sang ajudan, Dwi Yoga, yang menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar. Hingga saat penangkapan, KPK mencatat uang yang telah terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa keamanan dan kebersihan.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Gatut untuk keperluan pribadi, mulai dari biaya berobat hingga pembelian barang-barang gaya hidup, serta diduga diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Moch. Luki Azhari
Editor: Darmadi Sasongko








