• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dua terdakwa korupsi BOP Madin, Rinawan dan Nurdin, saat mengikuti sidang secara daring di Lapas Pasuruan, Senin (20/12/2021).

Dua terdakwa korupsi BOP Madin, Rinawan dan Nurdin, saat mengikuti sidang secara daring di Lapas Pasuruan, Senin (20/12/2021). (Foto: Dokumen/Kejari Pasuruan)

Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Hanya Divonis 3 Tahun

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara untuk dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Pasuruan, Senin (20/12/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan, yakni Rinawan Herasmawanto dan Nurdin dengan hukuman 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana, membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Sementara dua terdakwa mendengarkan hasil putusan sidang di ruang sidang Lapas II B Kota Pasuruan. Menurutnya, kedua terdakwa dinyatalan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal nomor 3 UU Tipikor.

“Hasil Keputusan sidang, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa masing-masing tiga tahun kurungan,” ujarnya.

Selain vonis hukuman, besaran denda yang diberikan kepada dua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan juga lebih rendah dari yang dituntut JPU. Dalam tuntutanya, JPU meminta agar terdakwa Rinawan dan Nurdin membayar denda uang pengganti sebesar Rp 200 Juta.

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana tambahan denda uang pengganti sebesar Rp 158 Juta untuk Nurdin. Sementara Rinawan hanya dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 158 Juta.

“Apabila uang pengganti tidak bisa dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, sebagai gantinya harta benda terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara, dan apabila tidak punya harta benda yang cukup, maka bisa diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.

Selain itu, kedua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan juga diberikan denda tambahan sebesar Rp 50 juta.

“Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan,” pungkasnya.

Tags: Korupsi BOP MadinKota PasuruanTipikor Surabaya
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari (kiri) bersama Deputi Perwakilan BI Kediri Wihujeng Ayu Rengganis (Kanan) ketika ikut melayani masyarakat ketika membeli bahan kebutuhan pokok di OPM. (Foto: Istimewa)

TPID Kota Kediri Gelar Operasi Pasar Murni untuk Pastikan Pasokan Pangan Nataru Tetap Aman

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID