• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dua terdakwa korupsi BOP Madin, Rinawan dan Nurdin, saat mengikuti sidang secara daring di Lapas Pasuruan, Senin (20/12/2021).

Dua terdakwa korupsi BOP Madin, Rinawan dan Nurdin, saat mengikuti sidang secara daring di Lapas Pasuruan, Senin (20/12/2021). (Foto: Dokumen/Kejari Pasuruan)

Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Hanya Divonis 3 Tahun

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara untuk dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Pasuruan, Senin (20/12/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan, yakni Rinawan Herasmawanto dan Nurdin dengan hukuman 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana, membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

You might also like

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM
Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM

Sementara dua terdakwa mendengarkan hasil putusan sidang di ruang sidang Lapas II B Kota Pasuruan. Menurutnya, kedua terdakwa dinyatalan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal nomor 3 UU Tipikor.

“Hasil Keputusan sidang, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa masing-masing tiga tahun kurungan,” ujarnya.

Selain vonis hukuman, besaran denda yang diberikan kepada dua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan juga lebih rendah dari yang dituntut JPU. Dalam tuntutanya, JPU meminta agar terdakwa Rinawan dan Nurdin membayar denda uang pengganti sebesar Rp 200 Juta.

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana tambahan denda uang pengganti sebesar Rp 158 Juta untuk Nurdin. Sementara Rinawan hanya dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 158 Juta.

“Apabila uang pengganti tidak bisa dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, sebagai gantinya harta benda terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara, dan apabila tidak punya harta benda yang cukup, maka bisa diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.

Selain itu, kedua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan juga diberikan denda tambahan sebesar Rp 50 juta.

“Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan,” pungkasnya.

Tags: Korupsi BOP MadinKota PasuruanTipikor Surabaya
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Next Post
Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari (kiri) bersama Deputi Perwakilan BI Kediri Wihujeng Ayu Rengganis (Kanan) ketika ikut melayani masyarakat ketika membeli bahan kebutuhan pokok di OPM. (Foto: Istimewa)

TPID Kota Kediri Gelar Operasi Pasar Murni untuk Pastikan Pasokan Pangan Nataru Tetap Aman

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID