Tugujatim.id – Usai mencuatnya wacana penghapusan BBM dengan nilai oktan (RON) 88 pada awal tahun mendatang dan perubahan kenaikan harga baru-baru ini, kini media diramaikan soal pernyataan dugaan borosnya BBM pertalite milik Pertamina. Banyak dari netizen berpendapat bahwa kualitas BBM telah mengalami penurunan.
Beredar pada sebuah foto yang tersebar luas memperlihatkan perbandingan warna dari pertalite sebelum dan setelah mengalami kenaikan harga. Diketahui dalam foto tampak BBM pertalite yang dinilai boros warnanya jauh lebih pudar dan keruh.
Melansir dari CNBC Indonesia, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan tidak ada sangkut paut antara warna dan kualitas dari BBM pertalite. Untuk diketahui bahwa faktanya semua jenis BBM adalah bening, pemberian warna dimaksudkan sebagai pembeda.
“Warna yang diberikan pada BBM hanya untuk pembeda, tak ada kaitannya dengan boros atau tidaknya dalam penggunaannya. Zat pewarna ini tidak berpengaruh terhadap performa atau kualitas atau spesifikasi BBM,” ujarnya.
Pemberian warna pada BBM sendiri adalah berada di bawah kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, untuk Pertamina yang berada di bawah kepemilikan pemerintah, pewarnaan dimaksudkan untuk membedakan antara bensin subsidi dan non-subsidi yang perlu dikontrol karena menyangkut pembiayaan negara.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Jayan Sentanuhady mengatakan, peralihan penggunaan jenis BBM dapat memunculkan masalah pada mesin. Hal ini dapat terjadi pada pengguna oktan tinggi Pertamax yang kemudian beralih ke BBM dengan oktan rendah.
“Nilai oktan yang rendah berpotensi membuat mesin auto ignition, bahkan knocking yang membuat tenaga mesin drop. Jadi, untuk mendapatkan power yang sama dengan power BBM Pertamax sangat wajar oktan yang rendah akan lebih boros,” ujarnya.
Pihak Pertamina menegaskan, produk BBM Pertalite (RON 90) tidak mengalami perubahan spesifikasi. Sebab, standar dan mutu yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sudah sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.