PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan adanya mafia yang mempermainkan pita cukai kedaluwarsa di Pasuruan mulai terendus. Diduga kasus tersebut melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Kabupaten Pasuruan.
Modus yang digunakan adalah menjual kembali pita cukai yang sudah kedaluwarsa dengan harga lebih murah. Menurut seorang pengurus Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Pasuruan yang enggan disebut namanya, pita cukai kedaluwarsa sejak 2016 ini dijual lagi dan ditawarkan kepada masyarakat.
Ada sebanyak tiga rim pita cukai kedaluwarsa yang pernah dijual. Tiap satu rimnya dihargai Rp 10 jt.
“Saya ditawari pita cukai rokok kedaluwarsa dengan harga murah. Per rimnya dia mintanya Rp 10 juta. Waktu itu ada dua sampai tiga rim pita cukai kedaluwarsa,” ujarnya pada Rabu (22/12/2021).
Meski pita cukai sudah kedaluwarsa, tapi masih laku dijual di pasaran. Pita cukai kedaluwarsa ini biasanya dibeli pemilik pabrik rokok rumahan di wilayah Pasuruan.
“Biasanya yang beli itu bos-bos pemilik pabrik rokok di Pasuruan. Hasil produksi rokok ditempeli pita cukai kedaluwarsa, lalu dijual ke luar Jawa,” imbuhnya.
Nantinya para penjual rokok beralasan dengan modus salah tempel pita cukai kedaluwarsa. Permainan para mafia cukai pita rokok ini sangat merugikan negara karena bisa memanipulasi penerimaan pajak negara.
“Bahkan, ada penguasa pasar rokok ada yang memasang pita cukai rokok filter ditempel ke rokok kretek. Cara ini biasanya dipakai buat manipulasi pajak negara,” ungkapnya.

Demi melancarkan permainannya, para mafia cukai rokok di Pasuruan ini diduga bekerja sama dengan oknum pegawai bea cukai untuk membuat laporan fiktif. Bahkan, diduga pabrik rokok yang sudah ditutup pun masih bisa dapat jatah pita cukai rokok.
“Misalnya pabrik rokok ini sudah tidak aktif, tapi tetap dapat jatah pita cukai rokok dengan membuat laporan fiktif seolah-olah masih aktif produksi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan KPPBC Pasuruan Nanang Sekti W. membenarkan adanya oknum bea dan cukai yang bermain pita cukai kedaluwarsa. Namun, Nanang mengaku oknum tersebut sudah lama pensiun dan tidak lagi bekerja di bea cukai.
“Itu dulu memang pernah, tapi sekarang oknum itu sudah pensiun,” ujarnya.
Nanang juga menampik tudingan adanya permainan cukai rokok. Menurut dia, kini semua pemilik usaha rokok semuanya terdata secara online.
“Sekarang nggak bisa dimanipulasi. Semua pengajuan kuota pita cukai harus lewat online. Gak akan bisa dimanipulasi seperti itu,” ujarnya.







