PASURUAN, Tugujatim.id – Dalami kasus korupsi koperasi susu PKIS Sekartanjung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi penyelewengan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM kepada Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar.
Dua anggota KPSP Setia Kawan, yakni bendahara Farhan serta mantan sekretaris Hariyanto turut diperiksa penyidik atas kasus korupsi. Kedua pengurus KPSP Setia Kawan itu dipanggil Kejari Kabupaten Pasuruan Selasa (21/12/2021).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menyatakan, mereka dipanggil terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi koperasi susu di Pasuruan.
“Iya benar kami memanggil dua pengurus KPSP Setia Kawan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di PKIS Sekar Tanjung,” ungkapnya.
Meski begitu, Denny masih enggan mengungkapkan materi pemeriksaan dua pengurus KPSP Setia Kawan ke awak media. Karena pemeriksaan ini masih punya keterkaitan dengan kasus korupsi yang saat ini didalami.
“Kami belum bisa menginformasikan soal materi perkara. Karena ini pasti masih ada kaitannya dengan kasus PKIS Sekartanjung yang sedang ditangani,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menuntut tiga terdakwa kasus korupsi koperasi susu di Pasuruan.
Pertama, ada Ketua PKIS Sekartanjung Koesnan yang dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, Koesnan harus menggantinya dengan 6 bulan kurungan.
Terdakwa Koesnan juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar. Jika tidak, diganti dengan 4 tahun hukuman penjara.
Selanjutnya ada mantan Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda selaku sekretaris yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar atau diganti dengan 2 tahun 3 bulan kurungan.
Terakhir, ada terdakwa Wibisono yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Bos perusahaan ini juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar atau ditukar dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Sehingga jika ditotal ketiga terdakwa wajib mengembalikan kerugian uang negara hingga Rp 15,3 miliar untuk korupsi di PKIS Sekartanjung.