MALANG, Tugujatim.id – Kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang santri An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (26/11/2022). Korban berinisial DFA, 12, yang menimba ilmu di Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang itu diduga dianiaya temannya sendiri. Akibatnya, korban memar di kedua kelopak mata, benjol di bagian kepala, patah tulang hidung, dan lebam di beberapa bagian badan.
Kasus santri An-Nur 2 Bululawang itu membuat ayah korban bernama Abdul Aziz mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/11/2022), sekitar pukul 11.30, tepatnya di sebuah ruang kelas. Terduga pelaku berinisial RK, 14, teman korban.
Abdul Aziz memilih melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. Karena itu, petugas telah proses diversi antara pihak pelapor maupun terlapor pada Senin (02/01/2023).
Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan menjadi di luar peradilan. Diversi bisa dilakukan melalui musyawarah antara pihak anak, orang tua/wali, dan pihak-pihak terlibat lainnya melalui pendekatan keadilan restoratif.
Abdul menceritakan tahu dugaan penganiayaan tersebut dari istrinya yang kebetulan datang ke pondok di hari kejadian. Menurut Abdul, saat itu istrinya memiliki firasat yang tidak enak.
“Apabila istri saya tidak punya firasat jelek, ini tidak ada yang tahu kejadiannya. (Anak saya) sampai tergeletak, sampai berdarah dari hidung,” kata Abdul saat ditemui usai proses mediasi di Polres Malang, Senin (02/01/2023).
Mengetahui anaknya terluka, Abdul segera membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Dia juga meminta visum sebagai bukti dalam pelaporan ke polisi.
“(Anak saya) dilarikan ke sana (RSSA). Kemudian saya bikin laporan polisi di sini (Polres Malang). Kemudian saya minta visum,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, anaknya menjadi korban penganiayaan diduga karena dia melaporkan RK yang bolos pelajaran. Namun, menurut Abdul, itu adalah fitnah.
“Karena yang bersangkutan (RK) tidak mau verifikasi itu benar dan tidak, maka setelah pelajaran sudah selesai, ditutuplah pintu kelas, dieksekusilah di situ. Dia naik ke meja, (anak saya) ditendang, dipukuli, diinjak-injak, sampai terkencing-kencing. Sampai memohon ampun dan seterusnya, tapi tidak dipedulikan. Setelah itu (anak saya) tergeletak, ditinggal,” papar Abdul.
Dia mengaku RK telah meminta maaf dan dia sudah memaafkan. Tapi, dia meminta proses hukum tetap berjalan.
“Secara kemanusiaan sudah saya maafkan. Tapi secara proses hukum (tetap berjalan) agar ada pertanggungjawaban pondok pesantren, yang bersangkutan (RK), dan orang tuanya,” tegas Abdul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, hasil mediasi dari pihak terlapor berharap pihak pelapor memaafkan perbuatannya. Namun, seperti yang disebutkan di atas, pihak pelapor atau orang tua korban ingin proses hukum tetap berjalan.
“Tadi saat mediasi, pihak pelapor berharap agar perkara ini tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.
Hingga saat ini, dia mengatakan, polisi telah memeriksa sembilan korban, baik dari saksi maupun pihak terlapor. Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh kepolisian adalah menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Setelah penetapan tersangka sesuai prosedur, kami tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak baik dan instansi terkait,” ujar Wahyu.