PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan penyerobotan lahan negara di desa Nogosari, Pandaan Kabupaten Pasuruan ditanggapi serius oleh Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur. Dinas PU SDA menuding adanya miskoordinasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.
Staf perizinan Dinas PU SDA Wilayah Pasuruan, Krisgianto, mengatakan bahwa secara tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pemerintah desa Nogosaro atas aset tanah negara tersebut.
Dia menyatakan BPN Kabupaten Pasuruan tidak berkoordinasi terkait adanya alih kepemilikan aset tanah seluas 1800 meter persegi tersebut.
“BPN Kabupaten Pasuruan tidak koordinasi sama Dinas PU SDA. Tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama Pemdes Nogosari,” ujar Krisgianto saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).
Menurutnya, BPN Kabupaten Pasuruan seharusnya menyurati Dinas PU SDA Provinsi Jatim untuk memastikan status kepemilikan lahan itu. Akibatnya, kini tercatat ada dua sertifikat yang saling tumpang tindih terkait kepemilikan lahan di desa Nogosari.
“Tanya dulu apa lahan itu kepunyaannya SDA atau bukan. Biar tidak jadi tumpang tindih dan sengketa seperti sekarang,” ungkapnya.
Sebelumnya lahan negara yang disengketakan ini disewakan oleh Dinas PU SDA kepada perusahaan PT Karya Mitra. Namun, setelah putus kontrak sewa barulah persoalan sengketa sertifikat tanah di desa Nogosari mencuat.
“Karena perusahaan itu dipermasalahkan terus sama Pemdes Nogosari. Akhirnya, Dinas PU SDA memutus perjanjian sewa tanah dengan perusahaan. Tiba-tiba sekarang kok malah keluar sertifikat dari desa,” imbuhnya.
Krisgianto menjamin jika berdasarkan dokumen yang ada, tercatat jelas bahwa lahan yang diakui oleh Pemdes Nogosari adalah milik Dinas PU SDA Jatim.
“Sudah dilaporkan ke Dinas PU SDA Jatim. Kalau Pemdes Nogosari mau klaim lahan itu milik desa apa dasar bukti kepemilikannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Tata Usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi, mengaku belum tahu secara jelas kasus dugaan serobot lahan negara di desa Nogosari. Menurutnya semua sertifikat yang dikeluarkan pasti tercatat di BPN Kabupaten Pasuruan.
“Kita coba kroscek dulu nanti apa dasar dari Pemdes Nogosari untuk mengajukan sertifikat. Baru nanti kita bakal tahu permasalahannya,” pungkasnya.