MALANG, Tugujatim.id – Polsek Klojen berhasil meringkus FR, 25, juru parkir (jukir) asal Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. FR harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila pada Kamis (26/08/2021).
Kapolsek Klojen AKP Domingos Ximenes menuturkan, penangkapan FR bermula dari informasi dari masyarakat. Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya FR berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,36 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Kami juga mengamankan tembakau gorila sebanyak 5 paket, masing-masing 6 gram,” ucapnya Senin (13/09/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ximenes mengatakan, FR telah melancarkan aksi mengedarkan tembakau gorila tersebut sejak empat bulan terakhir. Sementara untuk sabu-sabu, FR mengaku dipakai sendiri. Dia juga mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk keperluan meningkatkan kepercayaan dirinya.
Ximenes juga menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sistem ranjau dan komunikasi melalui ponsel. Jadi, dia tidak mengetahui identitas bandar jaringan tersebut.
“Pengakuan tersangka sistemnya ranjau, dia berkomunikasi lewat ponsel jadi gak tahu orangnya di mana. Kami masih mendalami, mudah-mudahan ada titik terang terkait jaringan ini,” bebernya.
Atas perbuatannya, FR dikenai Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, FR terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta membantu tugas kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba. Jika di wilayahnya ada oknum yang menyalahgunakan narkoba, silakan laporkan, kami akan tindak lanjuti,” pesannya.