PASURUAN, Tugujatim.id – Sepasang emak-emak tertangkap basah curi kue Lebaran di sebuah toko grosir di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Emak-emak tersebut nekat mencuri kue dengan modus menyembunyikannya di balik rok.
Dalam video amatir warga, terlihat dua emak-emak berusia paro baya ditangkap pemilik toko grosir. Salah satu wanita terlihat menangis histeris ketika dimarahi oleh pemilik toko. Sementara seorang wanita lain tampak sibuk menutupi wajahnya saat direkam oleh pemilik toko.
“Uwes sampean ojok akting, pean wes bolak-balik ndek kene. Sampean pas onok ndek kono ketok aku. (Sudah, Anda jangan akting, Anda sudah bolak-balik mencuri di sini. Saya melihat Anda mencuri pas ada di sana),” ucap wanita perekam video.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi di sebuah toko grosir di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Senin (01/05/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
Salah satu terduga pelaku curi kue Lebaran bernama Ummah alias Sumiyati, warga asal Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupatan Pasuruan. Sementara terduga pelaku lain bernama Misri, warga Dusun Pendapa Barat, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Keduanya kedapatan melakukan pencurian kue di toko milik pelapor,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Selasa (02/05/2023).
Sepasang emak-emak ini diduga curi satu paket kotak kue Lebaran. Kotak kue butter cookies berisi empat toples tersebut diduga disembunyikan di balik rok panjang yang mereka gunakan.
“Mereka mencuri kotak kue Lebaran dengan disembunyikan atau dijepit di antara kedua pangkal paha,” ungkapnya.
Namun, pemilik toko grosir Luluk Mukarromah sudah mencurigai gerak-gerik dua emak-emak tersebut curi kue Lebaran. Warga Desa Tapa’an, Kelurahan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ini pun menangkap basah keduanya ketika mengambil kue Lebaran dari rak toko.
Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian pencurian kue Lebaran tersebut ke Mapolres Pasuruan.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp150.000,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan. Keduanya terancam Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan.
“Sementara pelaku mengaku baru sekali mencuri,” ujarnya menjelaskan soal kasus curi kue Lebaran itu.