PASURUAN, Tugujatim.id – Empat pria pencuri kabel Telkom di wilayah Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Empat pelaku merupakan spesialis pencuri kabel provider.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, empat pelaku pencuri kabel Telkom tersebut dibekuk pada Selasa (14/06/2023). Tiga dari empat pelaku berasal dari Kabupaten Pasuruan. Di antaranya, M. Dofir, 36, warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati; Samsul Arif, 32, warga Desa Umbulan, Kecamatan Winongan; dan M. Yusuf, 50, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling.
Baca Juga: Viral Video Siswa SD Tutur Pasuruan Alami Kekerasan Wali Murid di Kelas, Ini Penjelasan Kepsek
Sedangkan satu pelaku berasal dari Kota Pasuruan yakni Hariadi Sutikno, 46, merupakan warga Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Bugul Kidul.
“Total pelaku ada enam, empat sudah kami amankan, dua orang yang lain masih DPO berinisial SN dan YD,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Minggu (18/06/2023).
Empat pelaku tertangkap basah hendak mencuri kabel Telkom di Desa Andonosari, Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan. Modus yang digunakan para pelaku dengan menggali untuk mengambil kabel Telkom yang tertanam di dalam tanah.
Samsul Arif, Muhammad Dofir, YD (DPO), dan SN (DPO) bertugas sebagai eksekutor. Sementara dua pelaku penncuri kabel Telkom lainnya, Hariadi Sutikno dan Muchammad Yusuf bertugas mengawasi situasi sekitar. Farouk menyatakan mereka sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian kabel Telkom.
“Pengakuan pelaku sudah mencuri sebanyak tiga kali di TKP yang sama,” ungkapnya.
Pelaku bahkan rela menyewa rental mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol S 1723 ZR untuk melancarkan aksi pencuriannya. Mobil tersebut disita polisi beserta belasan barang bukti lain. Di antaranya, 1 alat katrol manual seberat 3 kg, 2 pipa besi, 3 linggis, 2 tang, 1 tatah, 1 pipa kecil panjang, 1 clurit, 1 gergaji, 1 palu, 3 paku, 3 cangkul, 2 tang, 2 tali penarik, dan 3 tas.
“Kami amankan juga kabel Telkom sepanjang 10 meter yang dicuri pelaku,” ujarnya.
Empat pelaku terancam Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.