BATU, Tugujatim.id – Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu poin penting dalam pengajuan APBD Pemerintah Kota Batu. Melalui Dinas Sosial, Pemkot Batu akan mengajukan anggaran sebesar Rp 13 miliar untuk mengurangi kemiskinan melalui berbagai program Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Adiek Iman Santoso, Sekretaris Dinsos Kota Batu mengatakan bahwa nantinya program tersebut akan menyasar individu, kelompok, lembaga maupun non lembaga. Misalnya, rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan secara tunai (BST) ke 5 Kelurahan, kelompok usaha ekonomi produktif (Kube Dinsos), penyandang disabilitas, anak yatim terpapar Covid-19, lansia, veteran dan janda veteran, BPJS hingga dana hibah.
Pria yang akrab disapa Dedek ini memberikan rincian yaitu total ada 201 rumah RTLH yang akan direhabilitasi dengan total anggaran sebesar Rp 6 miliar. Tiap RTLH setidaknya akan mendapat dana sekitar Rp 30 juta per unit.
Penyandang disabilitas sebanyak 211 orang akan mendapatkan bantuan Rp 500.000 per orang setiap bulannya.
”Untuk ini anggaran yang disusun Rp 1,266 miliar,” beber Dedek dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Anak yatim juga akan disasar mendapat bantuan. Total ada 135 anak yatim yang terpapar Covid-19 di Kota Batu sebesar Rp 500.000 ribu tiap bulannya. Jika ditotal mencapai Rp 810 juta.
Untuk BST di 5 Kelurahan akan ada 728 orang yang mendapat bantuan secara tunai. Tiap bulannya mereka akan menerima Rp 300 ribu dengan total anggaran sebesar Rp 218 juta.
Begitu juga bagi veteran maupun janda veteran di Kota Batu sebanyak 133 orang. Mereka akan mendapat bantuan sekitar Rp 330 ribu setiap bulan sehingga memiki total anggaran Rp 532 juta.
Berikutnya, sebanyak 30 kelompok Kube Dinsos mendapat bantuan. Dinsos telah menganggarkan sebesar Rp 900 juta. Untuk 3.197 pengguna BPJS juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 322.257.600.
“Untuk lansia kurang mampu hanya ada 48 orang, setiap bulannya akan mendapat bantuan sekitar Rp 450 ribu. Totalnya kami anggarkan sebesar Rp 268.800.000,” kata dia.
”Ditambah hibah kepada DHC 45, LVRI, PWRI, PEPABRI yang masing-masing mendapatkan Rp 20 juta dan lain-lain,” lanjutnya.
Berbagai bantuan yang disalurkan Dinsos tersebut dilakukan agar masyarakat Kota Batu bisa lebih sejahtera. Apalagi setelah wabah Covid-19 merebak saat ini.
Bantuan tersebut mengacu pada UU Dinas Sosial No 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin.