Tugujatim.id – Eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti, disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Nama Siwi Widi disebut-sebut telah menerima uang sejumlah Rp647.850.000 dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan.
Diketahui, Wawan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam kasus rekayasa nilai pajak tahun 2016-2017.
Jaksa penuntut umum KPK menyatakan, aliran suap Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak, termasuk Siwi Sidi. Dia disebut menerima uang secara bertahap yang ditransfer sebanyak 21 kali.
Jaksa menyatakan, pengiriman uang itu dilakukan Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak kandung Wawan Ridwan kepada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019-23 Juli 2019.
“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00,” ujar Jaksa KPK M. Asri Irwan, beberapa waktu lalu.
Karena itu, KPK menyatakan bakal menghadirkan Siwi Widi dalam persidangan kasus dugaan suap pajak pada DJP Kemenkeu.
“Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pemanggilan Siwi dalam persidangan itu dibutuhkan untuk mendalami soal transfer uang tersebut. Ali mengatakan bakal menunggu sikap kooperatif Siwi untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan perkara ini.
Ali juga menyebut, Siwi Sidi akan mengembalikan uang kasus suap yang diberikan kepadanya sejumlah Rp647.850.000 itu.
“Sudah ada komitmen. Jadi, nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya,” jelas Ali.
Namun, menurut dia, pengembalian uang tidak serta-merta akan mejadikan Siwi terlepas dari hukuman. Terutama jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.
Ali mengatakan, terlibat atau tidaknya seorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana, akan dibuktikan melalui alat bukti. Pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.
Menurut dia, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan para terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi-saksi yang dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.
“Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” tuturnya.