PASURUAN, Tugujatim.id – Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus dugaan pembacokan pria pemilik warung di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan. Diduga tersangka pembacok berinisial ABR,18, nekat menyabet ACR, 26, pemilik warung, karena di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Hal ini disampaikan remaja asal Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, ini saat diinterogasi polisi.
“Tersangka ngakunya dalam pengaruh alkohol karena habis minum miras,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi pada Senin (09/10/2023).
Dalam pengakuan tersangka, tersangka pembacok kala itu juga tengah nongkrong di sebuah warung kopi di areal pelabuhan. Tidak jauh dari warung, terjadi keributan yang dipicu oleh tiga pemuda terduga pelaku (DPO) pencurian dengan pemberatan.
Mereka diduga merampas paksa HP, memukuli, serta menyabet jari RA, 17, pelajar asal Dusun Krajan, Desa Pukul, Kecamatan Kraton, dengan celurit. Melihat ada keributan, ABR yang tengah terpengaruh alkohol ikut terpancing emosinya. Dia keluar warung, lalu diduga ikut terlibat keributan tersebut.
“Waktu itu tersangka ngopi juga di warung yang beda tapi, terus ada keributan, didatangi sama dia,” ungkapnya.
Sementara itu, ACR, pemilik warung asal Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, ini hendak melerai keributan. Ketika dia mendekati RA untuk menyelamatkannya, tiba-tiba tersangka ABR membacokkan celurit. Bacokan celurit tersebut hanya menggoreskan luka di bagian dahinya.
“Pengakuan tersangka, celurit itu punya temannya. Posisi mabuk, celuritnya kena korban,” jelasnya.
Junaidi menegaskan, penyidik sementara ini menyimpulkan baik antara tersangka ABR dengan tiga pemuda terduga pelaku curat yang masih buron tidak mempunyai keterkaitan satu sama lain.
“Kata penyidik tersangka ABR ini memang tidak ikut-ikutan merampas HP, bukan termasuk kelompok pelaku curat,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati