TUBAN, Tugujatim.id – Peserta Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch 3 menerima bekal cara menulis yang benar sesuai kode etik jurnalistik melalui virtual pada Rabu (22/09/2021). Mengapa kode etik jurnalistik? Sebab, wartawan harus mengetahui atau mengerti batasan dalam penulisan sebuah karya jurnalistik.
Dalam acara ini, Direktur GWPP sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Tugu Media Group Nurcholis MA Basyari menjadi narasumbernya. Dia mengatakan, wartawan itu harus tahu kitab sucinya. Dia menjelaskan, ada koridor yang memberikan aturan kepada kuli tinta agar bisa selamat saat menjalankan kegiatan jurnalistiknya.
“Setidaknya ada 7 rambu etik yang bisa membawa wartawan selamat dunia dan akhirat,” ujar Nurcholis kepada peserta.

Menurut dia, yang perlu diingat bahwa awak media juga termasuk warga negara. Jadi, mereka memiliki hak dan kewajiban seperti pada umumnya masyarakat. Memang ada aturan khusus bagi pers untuk menjamin kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik.
“Meski begitu, kita tetap warga negara, bisa saja ada jeratan hukum nantinya dengan menghasilkan karya jurnalistik,” terangnya.
Dia membeberkan, ada tujuh aturan yang perlu dipahami dan dijalankan sebagai pelaku jurnalistik. Yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Selain itu, Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk yang berbasis online, UU No.32/2002 tentang Penyiaran untuk radio dan televisi, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021.
“Jika kerja kita sudah sesuai kitab suci atau pedoman dalam menulis jurnalistik, insyaa Allah aman dan selamat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch 3 yang digagas oleh Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) didukung oleh PT Paragon Technology and Innovation. Paragon sendiri adalah brand kosmetik yang menghasilkan produk Wardah, Make Over, Emina, Kahf, dan Putri.