BATU, Tugujatim.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang aturan pendanaan negara terhadap pondok pesantren (ponpes) disambut baik kalangan DPC PKB Kota Batu. Hal ini dinilai penting bagi masa depan kualitas pendidikan ponpes.
Ketua DPC Kota Batu Nurochman mengungkapkan, dengan adanya payung hukum ini, mutu dan kualitas lembaga pendidikan ponpes ke depannya bisa semakin terstruktur dengan baik.
“Utamanya dalam hal pembelajaran di mana dengan ada payung hukum yang jelas, tentunya seiring juga dengan peningkatan mutu kualitas pendidikan di lembaga ponpes,” kata pria yang juga adalah wakil ketua DPRD Kota Batu itu.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 82/2021 ini mengatur soal alokasi pendanaan khusus bagi lembaga ponpes untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren. Pendanaan ini juga bersifat abadi.
Selama ini, Rochman sapaan akrabnya, menuturkan, ponpes selalu menghidupi diri dengan dana mandiri, begitu juga sistem pembelajarannya. Tentu dengan disahkannya perpres ini menjadi angin segar bagi garda terdepan pendidikan keagamaan Islam.
Rochman menambahkan, jauh sebelum ada perpres ini, Kota Batu sudah mengawalinya lewat Perda Nomor 2/2021 tentang Fasilitasi Pesantren yang disahkan pada Juni lalu. Perda ini juga sevisi dengan perpres tersebut, yakni memajukan pendidikan pesantren.
Terpisah, hal senada dikatakan Rois Syuriah PCNU Kota Batu KH Abdullah Tohir, adanya perpres ini mendapat apresiasi luar biasa, utamanya dari kalangan Nahdliyin. Dia berharap amanat ini bisa diimplementasikan dengan baik.
Menurut dia, alokasi dana khusus ini membantu pengembangan kualitas pendidikan ponpes, baik secara pembangunan SDM maupun fisik. Harapannya nanti setelah ini bisa melepas cap bahwa ponpes adalah lembaga konservarif dan dianggap tertinggal.
”Harapannya dari perpres dan perda ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Sehingga lembaga pendidikan di ponpes bisa berkembang lebih baik dari sebelum-sebelumnya yang sering dicap ketinggalan zaman,” harapnya.