BOJONEGORO, Tugujatim.id – Gadis muda bernama Ega Ayu, 20, warga asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, ini membuat heboh masyarakat karena melakukan penipuan berkedok investasi. Di usianya yang terbilang cukup belia, gadis remaja ini bergelimang harta. Kini dia telah memiliki mobil, rumah, bahkan tempat usaha. Nyatanya, Ega Ayu dilaporkan ke Polres Bojonegoro karena menipu banyak korban dengan kasus investasi yang menjanjikan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, saat ini ada 5 korban yang sudah lapor ke Polres Bojonegoro.
“Ada 5 korban, 3 orang dari Bojonegoro dan 2 orang dari Tuban,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (07/04/2022).
AKBP Muhammad melanjutkan, awal mula tersangka terlibat kasus penipuan berkedok investasi ini dengan melancarkan aksinya pada Januari 2022. Dia membuat penawaran investasi melalui media sosial. Korban yang mengetahui adanya tawaran tersebut merasa tertarik, kemudian mereka bergabung.
Korban tergiur dengan hasil yang menjanjikan. Untuk sistemnya, korban investasi sebanyak Rp5 juta, akan dikembalikan sebesar Rp7 juta dalam kurun waktu 30 hari.
“Karena menganggap investasi tersebut amanah, korban kemudian mengucurkan dana segar lagi, begitu seterusnya, dan ini dialami korban yang lain,” lanjut AKBP Muhammad.
Tapi, hingga akhir Maret 2022, korban belum mendapatkan uang investasi yang dijanjikan tersangka. AKBP Muhammad melanjutkan, tersangka penipuan berkedok investasi ini ternyata telah melarikan diri dari tempat usaha miliknya yang berada di Jl Lettu Suwolo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
“Tersangka akhirnya bisa ditangkap di Magelang, Jawa Tengah,” kata dia.
Untuk korban penipuan berkedok investasi tersebut telah mengalami kerugian Rp260 juta. AKBP Muhammad mengungkapkan, Polres Bojonengoro hingga saat ini masih melakukan pengembangan mengenai aset-aset yang dimiliki tersangka.
“Mudah-mudahan secepatnya kami bisa mengungkap dan berusaha mengembalikan kerugian dari korban,” katanya.
Karena itu, AKBP Muhammad mengimbau kepada masyarakat apabila menjadi korban investasi dari tersangka agar segera melapor ke pihak terkait. Atas kasus ini, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 1 mobil Brio, 5 buah telepon genggam, 3 kartu ATM, dan 5 buku tabungan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim