BOJONEGORO, Tugujatim.id – Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang terlibat kasus pencurian 10 motor milik masyarakat yang terparkir di sawah serta halaman rumah. Tersangka adalah Mukhamadun, 40; bersama sang istri Sutrisni, 36, sebelumnya tertangkap saat hendak melakukan pencurian motor milik petani di Desa, Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pasutri itu diamankan bersama 10 motor yang telah dicuri.
“Dari penangkapan kasus pencurian ini, kami amankan 10 motor yang kebanyakan milik petani,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad pada Kamis (07/04/2022).
Kasus pencurian yang dilakukan kedua pelaku menyasar motor yang diparkir pemiliknya di tepi jalan atau di persawahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku langsung merusak kunci motor dengan menggunakan gunting yang dibawa.
Dia melanjutkan, pelaku mengaku sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya 6 TKP di Kecamatan Balen, 2 TKP di Kecamatan Baureno, dan 2 TKP di Kecamatan Sumberrejo. Akibat aksinya tersebut, pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.
“Ancamannya tindak pidana dengan pemberatan seperti di Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Muhadi, salah satu korban yang motornya dicuri mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian dan bersyukur karena motor yang biasa dia gunakan ke sawah akhirnya kembali.
“Senang sekali, terima kasih kepada pihak kepolisian sudah memproses ini,” terangnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim