TUBAN, Tugujatim.id – Aksi asusila kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Tuban yang dilakukan pria berinisial M, 42. Korbannya adalah gadis muda, sebut saja Mawar, 16, warga Kecamatan Tuban. Dia diduga dicabuli M yang tak lain kakak iparnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta saat dikonfirmasi awak media mengatakan, awal terungkap perbuatan bejat ini, warga beramai-ramai mendatangi rumah terduga pelaku karena mendapatkan informasi korban gadis muda itu diketahui hamil lima bulan dan terduga pelakunya tak lain adalah kakak ipar korban.
Polisi menindaklanjuti laporan dari warga itu dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan pendalaman kasus, akhirnya pria yang tak lain kakak ipar dari korban itu dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Tersangka sekarang sudah diamankan di Polsek Kota,” ucap Gananta.
Dia mengatakan, modus dari pelaku saat korban tidur setiap hari bersama anak pelaku. Setelah kondisi sepi dan anaknya tertidur pulas, terduga pelaku ini melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Dia juga mengancam jika nafsunya tidak dituruti.
“Tersangka mengancam ke korban, jika tidak menuruti keinginannya akan dipukul. Perbuatan yang dilakukannya kepada adik iparnya itu sudah terjadi berkali-kali,” terangnya.
Selain itu, tersangka juga memiliki anak yang berusia 8 tahun dari hasil kawin sirinya dengan kakak kandung korban. Setiap hari korban bersama terduga pelaku tinggal serumah.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka dengan korban tinggal dalam satu rumah. Saat situasi sepi, tersangka melakukan perbuatan itu,” terang mantan Kanit Regiden Satlantas Polres Tuban ini.