PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang maling di Pasuruan, Jawa Timur, berinisial PR, 25, ditangkap polisi usai diduga mencuri mobil pada Minggu siang (23/02/2025). Maling yang berdomisili di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, ini ditangkap saat mobil curiannya mogok.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, pencurian mobil terjadi di Dusun Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Terduga maling di Pasuruan ini mencuri mobil Suzuki Carry warna hitam yang terparkir di samping toko bangunan milik Bambang Sugiarto alias Liem.
Baca Juga: Rusak Pagar Gudang, Komplotan Maling Motor Gondol Kendaraan Sales Es Krim di Pasuruan
Seorang karyawan toko, Andik, 30, melihat mobil angkutan toko bangunan tersebut hilang dan menemukan sepeda motor milik terduga pelaku yang ditinggal di seberang jalan.
“Karyawan toko kemudian melapor ke Polsek Rejoso,” ujar Junaidi pada Senin (24/02/2025).
Polisi Kejar Terduga Pelaku saat Jalan Sendirian
Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso langsung mengejar. Mobil curian kemudian ditemukan di pinggir jalan raya Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Tidak jauh dari lokasi penemuan mobil, polisi mengamankan PR yang berjalan sendirian. Saat digeledah, polisi menemukan kunci sepeda motor yang identik dengan kendaraan yang tertinggal di TKP.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri mobil tersebut. Tapi, pelaku gagal membawa kabur karena mobil tiba-tiba mogok,” ungkapnya.
Hingga saat ini, maling di Pasuruan beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Rejoso untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menunggu laporan resmi dari pemilik kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati