SURABAYA, Tugujatim.id – Seorang kuli bangunan berinisial MT (39) ditangkap polisi setelah ketahuan menyembunyikan 11 poket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan polisi dari tersangka sebelumnya sudah diamankan berinisial AA (41).
“Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya (AA-red), polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap MT pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya Jalan Semolowaru Utara,” terang Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/7/2022).
Saat dilakukan penangkapan MT, polisi menggeledah kamar tersangka dan berhasil menemukan 6 bungkus plastik sabu di dalam 1 bungkus rokok bekas.
“Tersangka juga menyembunyikan 5 poket plastik sabu didalam lipatan uang 2 ribuan,” imbuh Daniel.
Kesebelas bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 3,88 gram tersebut diamankan polisi beserta alat hisap sabu-sabu, HP milik tersangka, uang tunai Rp2 ribu, sebungkus rokok dan 2 skrop sedotan.
“Dari keterangan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari ZUL pada hari Selasa (5/7/2022) sekitar jam 12 siang di rumahnya Jl. Semolowaru Utara Surabaya,” paparnya.
Menurut penuturan tersangka, Kompol Daniel mengatakan, sebagian sabu-sabu rencananya akan dijual dan sebagian diserahkan kepada AA.
“Satnarkoba Polrestabes Surabaya akan melakukan pengejaran terhadap ZUL. Kami akan kembangkan ke jaringan atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim