Tugujatim.id – Gamelan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh komite konvensi warisan budaya tak benda atau ICH (Intangible Cultural Heritage) UNESCO di Paris, Prancis, Rabu (15/12/2021). Melansir dari website Kementerian Luar Negeri RI, Kemlu.go.id, gamelan menjadi warisan budaya tak benda ke-12 dari Indonesia yang telah diinkripsi ke dalam daftar WBTB UNESCO.
Sebelumnya, ada 11 elemen budaya Indonesia yang diakui sebagai WBTB UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Tradisional di Bali (2015), Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), dan Pantun (2020).
Masih dari sumber yang sama, gamelan sebagai alat musik tradisional sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, yaitu di Jawa, Bali, Madura, dan Lombok. Berdasarkan gambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan, gamelan diperkirakan telah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi.
UNESCO menilai, alat musik tradisional ini mengandung nilai filosofi sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun hubungan manusia dengan semesta. UNESCO pun mengakui bahwa gamelan yang dimainkan secara orkestra, mengandung nilai-nilai harmoni, saling menghormati, mencintai, dan peduli antar sesama.
Mengutip pernyataan wakil delegasi tetap RI untuk UNESCO, Ismunandar, dalam website Kemlu.go.id, inkripsi gamelan sebagai WBTB UNESCO merupakan momentum yang sangat berharga, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap gamelan.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Warisan Budaya Tak Benda? Simak penjelasan berikut. Dilansir oleh website Gerakan Literasi Nasional Kemdikbud, warisan budaya merupakan seluruh peninggalan budaya yang bernilai penting dan bersejarah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dimiliki bersama oleh suatu kelompok masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi dalam alur suatu tradisi.
Menurut UNESCO, Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) merupakan berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, termasuk instrumen, obyek, artefak, dan ruang-ruang budaya yang terkait dengannya, yang dimiliki masyarakat, kelompok, maupun perorangan.
WBTB atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang atau abstrak, dan dapat berlalu bahkan hilang seiring perkembangan zaman. Misalnya, konsep, bahasa, musik, tari, upacara, dan beragam perilaku terstruktur lainnya.
Selain itu, ciri lain WBTB yakni diwariskan secara turun temurun yang terus menerus dihidupkan kembali oleh masyarakat dan kelompok, memuat interaksi manusia dengan alam dan sejarah, serta memberikan identitas yang berkelanjutan untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.
Melansir dari website Gerakan Literasi Nasional Kemdikbud, elemen budaya yang masuk kategori Warisan Budaya Tak Benda di antaranya:
- Tradisi dan ekspresi lisan, misalnya bahasa, naskah kuno, permainan tradisional, pantun, cerita rakyat, doa, mantra, nyanyian rakyat, dan lain-lain.
- Seni pertunjukan, misalnya seni tari, seni suara, seni musik, seni teater, film dan lain-lain.
- Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, misalnya pengetahuan tradisional, kearifan local, pengebatan tradisional dan lain-lain.
- Adat istiadat masyarakat adat, ritus, dan perayaan, misalnya upacara tradisional (upacara daur hidup), sistem organisasi sosial, sistem ekonomi tradisional, dan lain-lain
- Kemahiran tradisional, misalnya teknologi tradisional, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, kerajinan tradisional, kuliner tradisional, media transportasi tradisional, senjata tradisional dan lain-lain.