Tugujatim.id – Sejumlah law firm pegiat Pro Bono (bantuan hukum secara cuma-cuma) memperoleh Pro Bono Award 2021 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.com. Penganugerahan Indonesia Pro Bono Award 2021 ini dirangkaikan dengan Webinar yang mengusung tema Sinergi Advokat, Lembaga Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Swasta dalam Memberikan Bantuan Hukum (Pro Bono), Kamis (16/12/2021).
Webinar yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini menghadirkan Masan Nurpian, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ratih Nawangsari SH LLM, Managing Partner Oentoeng Surya and Partners, dan Dr Yenny Eta Widyanti SH MHum, Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Brawijaya, dengan dimoderatori Dr Phil Farah Purwaningrum dari HukumOnline.
Rangkaian dibuka oleh sambutan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum. Dia memberikan apresiasi atas terselenggaranya acar penghargaan tersebut.
“Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada hukumonline atas inisiatif untuk memberikan penghargaan kepada advokat probono,” ucap Edward.
Amrie Hakim SH, Chief Content Officer Hukumonline juga memberikan sambutan. Menurutnya acara penghargaan demikian telah ada sejak lama di Indonesia.
“Indonesia Pro Bono Award telah ada sejak tahun 2018 untuk memberikan penghargaan kepada para advokat yang telah memberikan bantuan hukum cuma-cuma (Pro Bono) kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Amrie.
Indonesia Pro Bono Award 2021 dengan 9 kategori diberikan kepada para advokat berikut.
- Hukumonline Award For Excellent Pro Bono Hours Law Firms With 3-10 Lawyers Category diraih oleh HIP Lawyers DKI Jakarta.
- Hukumonline Award For Excellent Pro Bono Hours Law Firms With 11-30 Lawyers Category diraih oleh Farida Law Office DKI Jakarta.
- Hukumonline Award For Excellent Pro Bono Hours Law Firms With 31 or More Lawyers Category diraih oleh Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT) DKI Jakarta.
- Hukumonline Award For Law Firms With Exceptional Dedication For Pro Bono Worksfor Law Firm With 3-10 Lawyers Category diraih oleh Haris Satiadi & Partners DKI Jakarta.
- Hukumonline Award For Law Firms With Exceptional Dedication For Pro Bono Worksfor Law Firm With 11-30 Lawyers Category diraih oleh Oentoeng Surya & Partners in Association with Ashurst DKI Jakarta.
- Hukumonline Award For Law Firms With Exceptional Dedication For Pro Bono Worksfor Law Firm With 31 or More Lawyers Category diraih oleh SIP Law Firm DKI Jakarta.
- Hukumonline Award For The Highest Commitment By Pro Bono Law Firms With 3-10 Lawyers Category diraih oleh AMAR Law Firms & Public Interest Law Office DKI Jakarta.
- Hukumonline Award For The Highest Commitment By Pro Bono Law Firms With 11-30 Lawyers Category diraih oleh Oentoeng Surya & Partners in Association with Ashurst DKI Jakarta.
- Hukumonline Award For The Highest Commitment By Pro Bono Law Firms With 31 or More Lawyers Category diraih oleh Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellors at Law DKI Jakarta.
Acara penghargaan ini juga dirangkaikan dengan webinar yang dibuka dengan pemaparan Strategi Penguatan Probono dalam Pemenuhan Access to Justice oleh Masan Nurpian. Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum BPHN tersebut mengungkapkan masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan hukum.
Lebih lanjut, dia menuturkan sinergitas penguatan acces to justice melibatkan empat unsur yaitu Bantuan Hukum APBN, Bantuan Hukum APBD, Pro Deo, dan Pro Bono.
Pro Bono berbeda dengan bantuan hukum dari segi anggaran, penyelenggara, dan dasar hukum. Pro Bono tidak didanai APBN dan APBD serta advokat dilarang menerima honorarium dan bantuan pemerintah. Selain itu, Pro Bono diselenggarakan oleh Unit Khusus Organisasi Advokat dengan dasar hukum UU No18/2003 tentang Advokat.
Sementara bantuan hukum didanai APBN/APBD, diselenggarakan oleh Kemenkumham/Pemda, dengan dasar hukum UU No16/2011 tentang bantuan hukum. Lebih lanjut, Masan Nurpian menyampaikan upaya pemerintah dalam penguatan Pro Bono.
“Upaya Pemerintah dalam Penguatan Pro Bono di antaranya, penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Advokat melalui PBH, persiapan ruang pelaporan Pro Bono melalui aplikasi Sidbankum fitur Bantuan Hukum Mandiri, pemberian apresiasi berupa peningkatan akreditasi kepada PBH yang advokatnya aktif melakukan Pro Bono, upaya integrasi kebijakan dan sistem dengan Mahkamah Agung tentang Pro Deo, dan perlu adanya award untuk meningkatkan motivasi dan membudayakan Pro Bono minimal kepada advokat dalam PBH,” ungkapnya.
Pemaparan dilanjutkan oleh Ratih Nawangsari. Dia menyampaikan bahwa Kantor Hukum Oentoeng Surya and Partners telah memiliki panduan pelaksanaan Pro Bono yang dijadikan acuan, sehingga Pro Bono tidak boleh kalah serius dengan penanganan kasus non Pro Bono.
“Kami memiliki panduan pelaksanaan Pro Bono yang berisi standar jasa, konsultasi dan pendekatan yang benar-benar profesional dan berkomitmen seolah-olah menangani kasus non Pro Bono,” papar Managing Partner Oentoeng Surya and Partners tersebut.
Terakhir, pemaparan dari Yenny Eta Widyanti tentang Dukungan Perguruan Tinggi terhadap pendidikan dan pelatihan Probono bagi Mahasiswa Hukum dan Calon Advokat.
“Kami dari Perguruan Tinggi memiliki program magang di kantor hukum, Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sehingga mahasiswa dapat melakukan magang yang bekerjasama dengan Kantor Hukum atau Kantor Notaris. Kemudian, ada program rekrutmen paralegal dan kegiatan magang di LKBH dalam memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Ada juga workshop bantuan hukum Pro Bono, dan pendidikan serta pelatihan paralegal,” ujarnya.







