MALANG, Tugumalang.id – Pembelian lahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang disorot publik. Harga pembelian senilai Rp26,7 miliar dinilai janggal. DPRD Kota Malang saat ini berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan untuk mendampingi kasus ini.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan kasus pembelian lahan parkir di Kayutangan No 50. Pihaknya mengaku baru mengetahui informasi terkait kabar harga lahan setelah Pemkot Malang melakukan pembelian.
“Memang kami Pemkot dan DPRD awalnya sepakat untuk menyediakan lahan parkir dan pelebaran pedestrian di Kayutangan pada pembahasan PAK 2022, nilainya Rp32 miliar,” jelasnya, pada Jumat 4 November 2022.
Kemudian, Pemkot Malang melalui Dishub, kata Fathol, menemukan lahan parkir yang dibutuhkan. Lalu, harga lahan tersebut dikaji oleh tim appraisal, sehingga ditentukan harga beli senilai Rp26,9 miliar. Dishub kemudian melakukan tawar-menawar sehingga terjadi deal seharga Rp26,7 miliar untuk lahan seluas 792 meter persegi.
“Transaksi pembelian itu ditandatangani Pemkot di Balai Kota (Selasa 1/11/2022). DPRD hanya sebagai undangan saja. Saya yang hadir, disaksikan oleh notaris Pak Paulus,” kata politikus PKB itu.
Tugumalang.id menemukan iklan penjualan lahan yang dimaksud pada unggahan akun Instagram vandine7275 pada 2 Maret 2022, dengan spesifikasi harga Rp16,5 miliar, terletak di Jalan Basuki Rahmat, luas tanah 792 meter persegi, luas bangunan 650 meter persegi, satu lantai, enam kamar tidur, lima kamar mandi, dengan status SHGB.
“Makanya saya sayangkan info itu baru beredar setelah terjadi transaksi. Lalu hari Kamis (3/11/2022) langsung kami panggil Dishub,” kata Fathol.
Hasil hiring dengan Dishub, kata Fathol, DPRD menyarankan penundaan pembayaran pembelian lahan tersebut karena kasus ini perlu ditinjau lagi terkait anggaran dan hukumnya.
“Untuk itu kami berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan untuk mendampingi kasus ini. Dishub juga setuju pembayarannya ditunda,” imbuhnya.
Selain itu, Komisi C DPRD Kota Malang juga akan membawa kasus ini pada pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang. Kata Fathol, kasus ini akan dia singgung dalam pembahasan anggaran.
“Pengadaan lahan di Kayutangan ini sudah agak lama, waktu itu masih Plt Dishub, Pak Handi. Yang banyak terlibat itu Pak Slamet dan Pak Eko Sya,” tandasnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi menambahkan, pembahasan terkait pengembangan kawasan Kayutangan Heritage sudah ada pada RAPBD 2023 yang dibahas Komisi C dengan mitra, termasuk Dishub. Salah satunya membahas anggaran pembelian lahan itu dengan sejumlah pertimbangan, termasuk pertimbangan harga pasar dan NJOP.
“Kami menyetujui anggaran itu (Rp32 miliar). Itu anggaran yang disiapkan untuk pengembangan kawasan. Dulu yang menyampaikan saat hiring, Pak Handi sebagai Plt Dishub, menyampaikan probelamtika lahan parkir di Kayutangan,” kata politikus PDIP tersebut.
Saat ini, menurutnya, DPRD meminta Dishub untuk berkomunikasi lagi dengan penjual lahan. Sementara transaksi yang sudah dilaksanakan secara seremonial di Balai Kota Malang, Komisi C DPRD Kota Malang meminta untuk ditunda pembayarannya. “Kami sudah minta Pak Jaya (Kadishub) agar berkomunikasi dengan yang lain, jangan dibayar dulu sebelum masalah klir,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Malang membeli lahan di Kayutangan Heritage seharga Rp26,7 miliar. Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, pembelian lahan dimaksud untuk menata parkir kawasan Kayutangan Heritage. Penandatanganan kesepakatan pembelian lahan dan bangunan tersebut dilakukan di Balai Kota Malang, pada Selasa 1 November 2022.