PASURUAN, Tugujatim.id – Kodim 0819/Pasuruan menggelar apel bersama Polres Kabupaten dan Kota Pasuruan demi menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H mendatang. Pelaksanaan apel tersebut digelar di lapangan apel Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota, Senin (26/4/2021)
Pelaksanaan apel gelar pasukan di lapangan Mapolres Pasuruan dalam rangka Kesiapan pengamanan dipimpin langsung Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf, S.E, MMA diidampingi Dandim 0819/Pasuruan Letkol Inf. Nyarman, M. Tr. (Han), Kapolres kabupaten AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H.,
Dalam apel tersebut, H.M. Irsyad Yusuf, S.E, MMA selaku Bupati Pasuruan menyampaikan amanat Kapolda Jatim, yang intinya pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H. Yakni terhiung mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.
Sehingga, dengan adanya aturan tersebut, maka pelarangan mudik Lebaran secara resmi sudah diberlakukan.
Dalam Surat Edaran tersebut, kebijakan terkait mudik Lebaran diperketat dengan dikeluarkannya Addendum dengan beberapa penekanan yang harus dilakukan di antaranya melaksanakan deteksi dini, Intervensi dini dan pemetaan agar kegiatan dapat terlaksana dan tepat sasaran.
Masih di lokasi yang sama, Komandan Kodim 0819/Pasuruan, Letkol Inf Nyarman M. Tr. (Han) menyampaikan bahwa Kodim Pasuruan siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
“Bahwa personel Kodim 0819 dan Koramil jajaran wajib Ikut serta, menyukseskan dan membantu menyekat pintu keluar masuk Kabupaten Pasuruan demi mengurangi dampak negatif dari Covid-19 dan kita bisa menekan angka positif di Pasuruan,” tuturnya.