News  

Gelar Sambung Roso, Kajari Nganjuk Tegaskan pada Puluhan Kades jika PTSL Gratis!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth sharing bersama puluhan kepala desa (kades) se-Kecamatan Loceret di Teras Empokan Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis malam (04/11/2021). (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth sharing bersama puluhan kepala desa (kades) se-Kecamatan Loceret di Teras Empokan Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis malam (04/11/2021). (Foto: Dokumen)

NGANJUK, Tugujatim.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth baru-baru ini mengumpulkan puluhan kepala desa (kades) se-Kecamatan Loceret untuk diajak berdiskusi santai sambil membahas permasalahan desa yang sedang hangat. Yakni, terkait Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini sedang berlangsung di banyak desa. Diskusi ini digelar di Teras Empokan Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Kamis malam (04/11/2021).

Dalam diskusi yang dikonsep santai dan sembari ngopi tersebut, Kajari Nophy tampak didampingi Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedi Irawan. Turut hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Masduki didampingi Kabag TU Suprijo dan Plt Camat Loceret Gatut Sugiarto.

Tak hanya itu, puluhan kades se-Kecamatan Loceret juga hadir dan berdiskusi langsung dengan Kajari Nophy. Termasuk di antara mereka Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk Deddy Nawan yang juga Kades Gejagan, Kecamatan Loceret.

“Kegiatan sambung roso ini membahas terkait permasalahan hukum yang terjadi di desa-desa, khususnya di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Di antaranya, permasalahan terkait PTSL, masalah-masalah pertanahan, hingga optimalisasi penggunaan dana desa,” terang Nophy.

Untuk diketahui, PTSL adalah program pemerintah tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Program ini akan berlangsung hingga 2025 dan terbuka bagi siapa saja yang belum mempunyai sertifikat tanah untuk bisa mengikutinya.

Nophy juga menekankan, PTSL adalah program pelayanan yang tidak memungut biaya.

“Program PTSL merupakan sertifikasi gratis dari pemerintah. Hal ini karena masih banyak tanah yang belum bersertifikat,” tegas Nophy.

Nophy melanjutkan, penyebab masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat, khususnya di Kabupaten Nganjuk, adalah karena lambatnya proses sertifikasi tanah sehingga melalui Kementerian ATR/BPN diluncurkan Program Prioritas Nasional yang berupa  (PTSL).

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Nophy juga menyampaikan Kejari Nganjuk melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai Program Pelayanan Hukum. Di mana, masyarakat bisa menyampaikan permasalahan yang terkait dengan hukum bisa dikonsultasikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sebagaimana diketahui, pelayanan hukum yang disediakan oleh kejaksaan negeri dapat dilakukan secara online melalui website atau call center maupun secara langsung datang ke PTSP.

Selama acara berjalan, terlihat para kades yang hadir sangat antusias dan mengapresiasi kegiatan sambung roso tersebut dan berharap kegiatan serupa bisa dilanjutkan. Hal ini seperti diungkapkan Ketua AKD Nganjuk Deddy Nawan.

“Sinergi dan diskusi dengan Kejari Nganjuk seperti ini sangat penting. Jadi, kami dari pemerintahan desa bisa mendapat pendampingan dan wawasan hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Deddy.