JEMBER, Tugujatim.id – Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita), Agus MM mendesak DPRD Jember untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji pengelolaan properti milik Pemerintah Daerah di sektor pertambangan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger.
Permintaan tersebut muncul setelah ditemukannya indikasi ketidaktertiban dalam hal administrasi serta kemungkinan adanya penyusutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari operasional sembilan korporasi penambang di lokasi dimaksud.
Dalam pandangan Agus, pembentukan tim investigasi tersebut merupakan tindakan krusial supaya lembaga legislatif dapat melaksanakan tugas kontrolnya secara komprehensif. “Hal ini untuk mengimbangi upaya penegakan hukum. Meskipun di tingkat kejaksaan sudah terhenti, DPRD dapat membentuk panitia investigasi untuk memeriksa keseluruhan permasalahan,” ujarnya pada Selasa (1/7/2025).
Pihaknya menyinggung problematika keabsahan perizinan tambang yang dianggap belum memadai. Menurutnya, dari keseluruhan perusahaan, hanya satu yang memiliki surat izin lokasi sebagai landasan pengeluaran IUP.
“Di samping itu, tidak ada penyelesaian kewajiban dengan pemerintah kabupaten selaku pemilik properti,” terang Agus.
Agus pun mengungkapkan informasi mengenai besaran pungutan yang tidak selaras dengan ketentuan terkini. Dimana, pungutan yang disetor hanya Rp9.000 per ton. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, mestinya 20 persen dari acuan harga Rp60.000, atau setara Rp12.000 per ton.
Ia juga menyatakan bahwa disparitas nilai pungutan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Jember berpotensi mengalami penyusutan Rp3.000 per ton. Apabila dikalkulasi dari tahun 2019 sampai 2024, kemungkinan kerugian pendapatan daerah disebutkan dapat mencapai lebih dari Rp220 miliar. Selain hal tersebut, Agus mengkritisi kelemahan dalam penanganan data oleh instansi terkait.
“Bahkan, beberapa instansi tidak tahu munculnya angka-angka pungutan, ini merupakan peninggalan sejak 2014 yang tak pernah diperbaharui,” tuturnya.
Dia juga menyayangkan posisi Pemerintah Kabupaten Jember yang dinilai kurang tanggap. Mengingat, pihaknya telah tiga kali mengirim surat kepada Bupati dan Wakil Bupati, namun tidak mendapat respons.
“Bahkan perusahaan-perusahaan juga tidak menghadiri undangan DPRD,” tutupnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo menyatakan bahwa akan melakukan tindakan lebih lanjut atas aspirasi yang diusulkan Gempita, terkait pembentukan Pansus. Menurutnya, terdapat prosedur serta fase yang harus dilewati.
“Panitia investigasi merupakan usulan dari satu atau beberapa fraksi. Yang akan kami kerjakan besok ialah mengirim surat dan melaporkan hasil rapat dengar pendapat gabungan ini kepada pimpinan. Nantinya pimpinan yang memutuskan akan membentuk panitia investigasi atau kelompok kerja,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku lebih cenderung mengusulkan terbentuknya kelompok kerja karena dianggap akan lebih optimal dalam penuntasan masalah.
“Jika kelompok kerja itu lebih optimal dan dapat menjangkau hingga level bawah. Hanya saja kebijakan tetap berada di pimpinan,” tambahnya.
Lebih jauh, DPRD juga akan mengkaji data yang disampaikan Gempita, yaitu dengan cara melakukan sinkronisasi dengan Badan Pendapatan Daerah dan bagian aset, termasuk kalkulasi kontribusi yang dinilai tidak sesuai regulasi.
“Sebab ini untuk meningkatkan pendapatan daerah yang selama ini tidak pernah mencapai target,” tutup anggota legislatif dari Partai Gerindra tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








