JEMBER, Tugujatim.id – Komunitas pemerhati tata kelola pemerintahan Gempita (Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi) mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan signifikan dalam pengoperasian pertambangan di Gunung Sadeng, Puger, Kabupaten Jember.
Pimpinan Gempita, Agus MM mengungkapkan bahwa mayoritas korporasi penambang di area tersebut menjalankan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan administratif fundamental yang diamanatkan regulasi.
Berdasarkan temuan Agus, dari total sembilan entitas bisnis yang beroperasi di lokasi Gunung Sadeng, cuma satu korporasi yang mengantongi surat izin lokasi sebagai fondasi dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dengan kata lain, sisanya tidak memiliki dasar yang legitimate secara administratif. Ini bukan semata-mata penyimpangan, melainkan pelanggaran terhadap regulasi,” tekannya pada Selasa (1/7/2025).
Dia pun menyinggung bahwa tak satupun dari korporasi tersebut yang menuntaskan urusan kepemilikan lahan dengan Pemerintah Kabupaten Jember selaku pemilik aset. “Seluruh kegiatan penambangan dilaksanakan di atas properti milik Pemkab, namun tidak ada kontrak atau penyelesaian hak yang legitimate,” ungkapnya.

Di samping itu, Agus menyatakan pungutan yang dikenakan kepada perusahaan tidak selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Regulasi terkini menetapkan kontribusi sebesar 20 persen dari harga acuan. Namun yang disetor hanya Rp9.000 per ton, sementara seharusnya Rp12.000,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa pemanfaatan regulasi lama seperti Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 43 Tahun 2014 menjadi celah terjadinya penyimpangan. Hal tersebut menurutnya tidak sejalan dengan Undang-Undang Minerba dan jelas merugikan daerah.
Dia pun mendorong DPRD Jember untuk mengambil tindakan tegas, baik melalui pembentukan panitia khusus atau mekanisme lain guna memastikan penyimpangan ini ditindaklanjuti. “Apabila tidak ditertibkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah,” pungkasnya.
Sejalan dengan itu, Pimpinan Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengakui perlunya pendalaman serius atas legalitas dan kontribusi perusahaan tambang. “Tadi dari PTSP itu hanya satu perusahaan yang punya izin lokasi. Itu yang mau kita dalami,” ujarnya.
Ardi menegaskan DPRD akan memeriksa data lintas OPD agar transparansi pendapatan daerah bisa dipastikan. “Kami akan menyesuaikan data di Bapenda dan bagian aset, khususnya terkait penghitungan kontribusi. Bagaimanapun juga ini demi peningkatan PAD yang dari dulu tidak pernah terpenuhi,” pungkas Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








