• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pertambangan di Gunung Sadeng

Pertambangan di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. (Foto: Google Maps)

Gempita Ungkap Ketidaksesuaian Izin Pertambangan di Gunung Sadeng Jember

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Komunitas pemerhati tata kelola pemerintahan Gempita (Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi) mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan signifikan dalam pengoperasian pertambangan di Gunung Sadeng, Puger, Kabupaten Jember.

Pimpinan Gempita, Agus MM mengungkapkan bahwa mayoritas korporasi penambang di area tersebut menjalankan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan administratif fundamental yang diamanatkan regulasi.

You might also like

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM
Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM

Berdasarkan temuan Agus, dari total sembilan entitas bisnis yang beroperasi di lokasi Gunung Sadeng, cuma satu korporasi yang mengantongi surat izin lokasi sebagai fondasi dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dengan kata lain, sisanya tidak memiliki dasar yang legitimate secara administratif. Ini bukan semata-mata penyimpangan, melainkan pelanggaran terhadap regulasi,” tekannya pada Selasa (1/7/2025).

Dia pun menyinggung bahwa tak satupun dari korporasi tersebut yang menuntaskan urusan kepemilikan lahan dengan Pemerintah Kabupaten Jember selaku pemilik aset. “Seluruh kegiatan penambangan dilaksanakan di atas properti milik Pemkab, namun tidak ada kontrak atau penyelesaian hak yang legitimate,” ungkapnya.

Pertambangan di Gunung Sadeng
Pimpinan Gempita, Agus MM, usai melakukan pertemuan dengan Komisi C DPRD Jember terkait dugaan Ketidaksesuaian Izin Pertambangan di Gunung Sadeng. (Foto: Diki Febrianto)

Di samping itu, Agus menyatakan pungutan yang dikenakan kepada perusahaan tidak selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Regulasi terkini menetapkan kontribusi sebesar 20 persen dari harga acuan. Namun yang disetor hanya Rp9.000 per ton, sementara seharusnya Rp12.000,” jelasnya.

Agus menegaskan bahwa pemanfaatan regulasi lama seperti Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 43 Tahun 2014 menjadi celah terjadinya penyimpangan. Hal tersebut menurutnya tidak sejalan dengan Undang-Undang Minerba dan jelas merugikan daerah.

Dia pun mendorong DPRD Jember untuk mengambil tindakan tegas, baik melalui pembentukan panitia khusus atau mekanisme lain guna memastikan penyimpangan ini ditindaklanjuti. “Apabila tidak ditertibkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah,” pungkasnya.

Sejalan dengan itu, Pimpinan Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengakui perlunya pendalaman serius atas legalitas dan kontribusi perusahaan tambang. “Tadi dari PTSP itu hanya satu perusahaan yang punya izin lokasi. Itu yang mau kita dalami,” ujarnya.

Ardi menegaskan DPRD akan memeriksa data lintas OPD agar transparansi pendapatan daerah bisa dipastikan. “Kami akan menyesuaikan data di Bapenda dan bagian aset, khususnya terkait penghitungan kontribusi. Bagaimanapun juga ini demi peningkatan PAD yang dari dulu tidak pernah terpenuhi,” pungkas Ardi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Next Post
Medali Kota Batu.

77 Medali Kota Batu Diraih Jelang Akhir Porprov Jatim 2025, Sementara Peringkat 8

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID