JEMBER, Tugujatim.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap distributor pupuk Subsidi di Jember.
Upaya tersebut dilakukan, menyusul adanya indikasi kecurangan dalam distribusi pupuk subsidi setelah sistem data penerima diperbarui.
Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Jember mengungkapkan pihaknya bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai dugaan manipulasi dalam pembagian pupuk subsidi kepada petani. Pemeriksaan langsung dilakukan untuk memverifikasi kondisi riil di lapangan dengan mendatangi kios di Glundengan, Wuluhan.
“Kami mendapat aduan tentang dugaan penyalahgunaan dan kelangkaan pupuk subsidi pasca sistem data diperbarui. Kami langsung melakukan pengecekan ke salah satu titik distribusi di wilayah Glundengan,” terang Candra ketika dihubungi Selasa (27/1/2026).
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa ketersediaan pupuk di lokasi tersebut masih memadai. Tercatat persediaan pupuk Urea mencapai 77,8 ton dengan penyerapan sekitar 10 ton, sementara Phonska tersedia 72 ton dengan tingkat penyerapan 30 ton.
Penyerapan yang belum maksimal ini wajar mengingat masa tanam aktif akan dimulai dalam 30-40 hari mendatang. Yang mengejutkan, tim inspeksi menemukan ketidaksesuaian data dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ditemukan dua individu yang tercatat sebagai penerima namun tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang mereka miliki, termasuk ketidaktepatan dalam alokasi jumlah pupuk.
Menanggapi temuan ini, anggota dewan dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menginstruksikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat untuk segera melakukan audit ulang terhadap seluruh data penerima subsidi.
“Kami menginstruksikan PPL untuk melakukan validasi ulang. Data yang tidak akurat harus segera dieliminasi dari sistem agar tidak ada pihak yang tidak berhak justru mendapat manfaat,” ujar Candra tegas.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyimpangan yang ditemukan berkaitan dengan pendaftaran ganda dalam satu kepala keluarga, di mana suami dan istri sama-sama terdaftar sebagai penerima. Kondisi ini dinilai merugikan petani lain yang memang berhak menerima bantuan.
“Kasus ganda dalam satu rumah tangga ini harus segera diperbaiki supaya tidak menimbulkan kerugian bagi petani lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
Terkait pembaruan database e-RDKK, Candra menyampaikan bahwa proses pendataan tahun 2026 sudah mencakup seluruh petani.
Meski pada akhir 2025 masih ada sekitar satu persen data yang belum terinput, kini seluruh informasi telah diperbarui termasuk penggantian data petani yang meninggal dunia atau pindah domisili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








