SURABAYA, Tugujatim.id – Menemui ribuan buruh Jatim yang menggelar aksi tuntutan damai dalam memperingati Hari Buruh Internasional, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sepakati tujuh dari enam tuntutan yang dilayangkan pada Senin (01/05/2023). Apa saja tuntutan yang disepakati Gubernur Khofifah?
Sebelumnya, di Hari Buruh Internasional ini, 38 Serikat Pekerja yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jawa Timur melayangkan enam tuntutan, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, cabut Parlamatary Threshold 4%, sahkan RUU PPRT, tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan, dan pilih Presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.
“Ibu Gubernur Khofifah hampir merestui 100 persen apa yang diusulkan oleh pimpinan tokoh-tokoh serikat. Adapun tujuh poin itu sudah ditandatangani oleh gubernur,” kata Ketua Gesper Jawa Timur Ahmad Fauzi pada Senin (01/05/2023).
Dari enam tuntutan tersebut, dihasilkan tujuh poin kesepakatan dan penandatanganan atas nama Gubernur Khofifah. Kesepakatan tersebut disebutkan oleh Ketua PERDA KSPI Provinsi Jawa Timur Panjang Apin Sirait.
“Pada hari ini telah diadakan pertemuan dengan aliansi SPSB dengan hasil sebagai berikut,” ucap Apin.
Isi Tujuh Poin Tuntutan yang Disepakati:
1. Meminta kepada Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk melakukan perubahan pada ketentuan di UU No 6 Cipta Kerja, khususnya tentang kesejahteraan buruh.
2. Meminta kepada DPRD untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah terkait Perda Jaminan Pesangon.
3. Gubernur akan mengoordinasikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk pembiayaan jaminan kesehatan kepada rakyat miskin, khususnya pada buruh yang mengalami proses PHK.
4. Meminta kepada gubernur untuk memerintahkan Kadisnaker Provinsi Jawa Timur melakukan penegakan hukum kepada pengusaha yang tidak menyertakan pekerjanya di BPJS Disnakertrans Provinsi Jatim.
5. Meminta kepada gubernur untuk memintakan Kadisnakertrans Jatim untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang diketahui oleh publik di Jatim.
6. Meminta kepada Gubernur untuk memerintahkan Kadisnakertrans Jawa Timur terkait evaluasi kinerja daripada pengawas ketenagakerjaan di Jawa Timur.
7. Meminta kepada Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Republik Indonesia untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 rencana pemerintah melalui Menkes tentang rokok dan tembakau yang disamakan dengan narkoba.
Hadir di tengah-tengah buruh dengan didampingi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengucapkan selamat Hari Buruh. Gubernur Khofofah berharap, sinergitas antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dapat saling terhubung.
“Kami mengucapkan selamat Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2023 mudah-mudahan seluruh harmoni di hubungan industrial antara buruh, pengusaha, dan pemerintah terus ditingkatkan,” kata Khofifah.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Khofifah meminta agar pimpinan elemen buruh dapat mengingatkannnya apabila dia lalai dalam menjalankan pertanggungjawabannnya terhadap tujuh poin di atas.
“Mari dikawal bersama, ingatkan saya jika ada yang telat pelaksanakaannya. Ingatkan saya Pak Fauzi dan Pak Jazuli. Karena ini menjadi ikhtiar kita bersama bagaimana buruhnya sejahtera, terlindungi, dan ekonomi Jatim juga terus bangkit,” ujarnya.