MALANG, Tugujatim.id – Tim Gunawan Center terus mengawal dan mengamankan suara PDIP di Malang Raya. Hal ini berkaitan dengan suhu politik di Kota Malang yang makin memanas jelang penghitungan final suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Bahkan, para caleg memasang badan untuk mengamankan perolehan suara finalnya. Sebab, santer beredar berita ada dugaan upaya pencurian suara untuk meloloskan caleg tertentu.
Karena itu, tim Gunawan Center berupaya mengamankan penghitungan suara. Bukan di tingkatan Dapil VI Malang Raya, tapi juga menembus Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Baca Juga: Gus Samsudin Resmi Tersangka, Ngaku Rancang Skenario Video Tukar Pasangan untuk Tambah Subscriber
Juru bicara Gunawan Center Khusairi mengatakan, konsentrasi tim soal penghitungan suara manual oleh KPU Kota Malang. Sebab, penghitungan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah final.
Hasil sementara di dua wilayah tersebut per 29 Februari 2024, caleg DPRD Gunawan Wibisono HS SH MHum raih 43.597 suara. Hasil ini akumulasi dari 7.542 TPS atau 69,68 persen (total TPS sebanyak 10.824).
Tentu saja, perolehan ini mengungguli suara Dewanti Rumpoko (37.854 suara), Saifudin Zuhri (33.870 suara), dan Sri Untari (32.347 suara).
“Jadwal pleno penghitungan suara oleh KPU Kota Malang dilakukan Sabtu (02/03/2024). Karena itu, kami berupaya maksimal untuk mengamankan suara Abah Gun (Gunawan Wibisono),” ujarnya pada Jumat (01/03/2024).
Dia mengatakan, ada indikasi pencurian suara oleh oknum tidak bertanggung jawab yang dilakukan secara sangat masif, terutama di empat kecamatan Kota Malang. Yakni Lowokwaru, Kedungkandang, Blimbing, dan Sukun.
Baca Juga: Buntut Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, Bawaslu Tuban Panggil PPK
“Tim Gunawan Center menghitung cepat. Hasilnya, total suara di Kota Malang meraih angka lebih dari 10 ribuan suara. Untuk Lowokwaru sekitar 3.500, Sukun 1.200, dan lebih dari 7 ribu suara di Kedungkandang, Blimbing, serta Klojen. Data yang kami temukan, tujuh ribu lebih suara partai itulah yang berpindah ke caleg tertentu, bahkan ada suara caleg yang juga pindah ke caleg tertentu,” sambungnya.
Dia menilai, pencurian suara tersebut merupakan dosa besar demokrasi. Tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana pemilu.
“Hari ini (Jumat, 10/03/2024), kami melaporkan indikasi-indikasi itu ke Bawaslu Provinsi Jatim. Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengawalan perolehan suara ini sekaligus menindaklanjuti DPD PDIP Provinsi Jatim. Surat edaran tertanggal 26 Februari 2024 itu berisi dua poin. Intinya, meminta semua DPC PDIP dan caleg PDIP se-Jatim untuk mengawal perolehan suara di setiap tingkatan dan tidak boleh memindahkan hasil penghitungan suara partai ke suara caleg tertentu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id