SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jawa Timur resmi menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin sebagai tersangka pada Jumat (01/03/2024). Penetapan tersangka tersebut imbas dari video yang diunggah melalui channel YouTube miliknya tentang memperbolehkan bertukar pasangan asal saling suka.
“Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di kantor humas, Jumat sore (01/03/2024).
Dia mengatakan, Gus Samsudin juga kini resmi mendekam di rumah tahanan negara Polda Jatim.
“Kemudian saudara Samsudin juga sudah ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” imbuhnya.
Baca Juga: Gus Samsudin Dijemput Polda Jatim Terkait Video Viral Konten Perbolehkan Tukar Pasangan
Sementara itu, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, Gus Samsudin merupakan orang yang membuat skenario dalam video tersebut.
“Tersangka berperan sebagai pembuat skenario,” ujarnya.
Namun, Charles juga mengatakan akan ada tersangka lain yang dicatut yakni perekam dan pengunggah video tersebut. Total ada 13 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Untuk diketahui, video yang diproduksi pada Februari 2024 tersebut sebenarnya berdurasi selama 30 menit namun dipotong saat diunggah di media sosial.
“Dengan video itu, dia (Samsudin) berharap untuk menaikkan konten dan mendapat banyak subscribe di YouTube,” jelas Charles.
Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Mesti dihukum melalui UU ITE, tidak menutup kemungkinan Gus Samsudin akan disangkakan pasal berlapis tentang penistaan agama. Sebab, Polda Jatim juga akan memeriksa saksi ahli agama dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Ke depannya, kami rencana tidak lanjut yakni memeriksa ahli agama terkait penistaan agama,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Samsudin atau yang akrab disapa Gus Samsudin, pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar dijemput dan diperiksa Polda Jatim pada Kamis (29/02/2024). Dia diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim berkaitan dengan viralnya konten tukar pasangan yang diunggah di kawasan Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh pihak Polres Blitar. Namun, Gus Samsudin kurang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sehingga diambil alih oleh Polda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati