JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Bupati Muhammad Fawait memastikan dan menyampaikan langsung kontrak PPPK Jember ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), Rabu (08/07/2026).
Gus Fawait menyampaikan, Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang sejak awal memberikan kejelasan mengenai status PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Gus Fawait Ajak Alumni Unej Bersinergi, Siapkan Forum Jember Merajut Mimpi
“Alhamdulillah, Kabupaten Jember adalah kabupaten yang dari awal, bahkan mungkin yang pertama, yang menyampaikan kejelasan dari nasib PPPK dan PPPK paruh waktu,” ujar Gus Fawait.
Berdasarkan informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jember Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menjadi salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia.

Namun, menurut dia, komitmen Pemkab Jember tidak berhenti pada proses pengangkatan. Dia memastikan kontrak kerja PPPK penuh waktu maupun paruh waktu akan tetap dilanjutkan pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya, selama para pegawai mampu mempertahankan kinerja sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan BKN.
Pemkab Jember Fokus Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Selain memberikan kepastian kontrak, Pemkab Jember juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para ASN. Gus Fawait menegaskan, penyempurnaan regulasi terkait kesejahteraan pegawai menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
“Fokus utama kami adalah terus memikirkan dan memperjuangkan regulasi peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Baca Juga: Peta Cinta Tuntaskan 66 Ribu Antrean, Dispendukcapil Jember Cetak 111.648 e-KTP
Di sisi lain, Pemkab Jember juga mempertahankan kebijakan untuk tidak mengurangi tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS. Kebijakan tersebut tetap dijalankan meski pemerintah daerah menghadapi tantangan efisiensi anggaran dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Gus Fawait, langkah tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
“Ini adalah bentuk sikap keberpihakan Pemkab Jember kepada para ASN yang telah berjuang siang dan malam untuk memajukan Kabupaten Jember menjadi Jember Baru, Jember yang Maju,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








