• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gus Yaqut.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut resmi tersangka kasus korupsi kuota haji pada Rabu (11/03/2026). (Foto: dok. Kemenag.go.id)

Praperadilan Kandas, Mantan Menag Gus Yaqut Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Dwi Linda by Dwi Linda
4 months ago
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Upaya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan berakhir buntu. Hakim tunggal menolak seluruh permohonan yang diajukan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (11/03/2026). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

You might also like

BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

02/07/2026 9:54 PM
BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

02/07/2026 5:23 PM

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Baca Juga: Kala 164 CJH Manasik Haji 4 Hari di Ponpes Riyadlul Jannah Mojokerto

Hakim menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti prosedur penetapan tersangka dan kelengkapan alat bukti awal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain menolak permohonan tersebut, hakim juga memutuskan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Kasus Terjerat Kebijakan Pembagian Kuota Tambahan Haji

Kasus yang menjerat mantan ketua umum GP Ansor itu berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji pada 2024. Saat itu, pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah tambahan tersebut diberikan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, polemik muncul ketika kuota tambahan itu dibagi rata antara jemaah haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu orang.

Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, porsi jemaah haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.

Akibat kebijakan itu, penyidik KPK menilai terdapat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024 setelah adanya tambahan kuota. Namun, kesempatan tersebut justru tidak mereka dapatkan.

Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, alias Gus Alex.

Baca Juga: Kuota Cadangan Masuk, Jemaah Haji Tuban Bertambah Jadi 1.658 Orang

Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Meski demikian, hingga kini Yaqut belum ditahan.

Tidak terima dengan status hukum tersebut, Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK tidak sah.

Namun, lewat putusan terbaru ini, upaya hukum tersebut resmi kandas. Dengan demikian, status tersangka Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tetap berlaku dan proses penyidikan KPK terus berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Gus YaqutBerita Jakarta hari iniJakartaJakarta hari iniKasus korupsi kuota haji IndonesiaYaqut Cholil Qoumas
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 9:54 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kronologi penggerebekan gudang penyimpanan narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape)...

BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 5:23 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur,...

Sekolah Rakyat.

1.000 Taruna Akmil Dampingi Siswa Sekolah Rakyat selama 5 Hari, Fokus Latih Hidup Mandiri di Asrama

by Dwi Linda
29/06/2026 10:03 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Sebanyak 1.000 Taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II akan diterjunkan ke 178 titik Sekolah Rakyat...

Larung Sesaji

Melihat Tradisi Larung Sesaji Pantai Serang Blitar, Khidmat Suroan Warisan Leluhur Sejak 1830

by Mochamad Abdurrochim
19/06/2026 10:15 AM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Memeluk erat sebuah takir, nasi bungkus daun pisang, mata Hartini (47) menatap hamparan ombak selatan Pantai Serang,...

Next Post
Bona WJSN.

Bona WJSN Bintangi Drakor Terbaru "Dive Into You", Bikin Penasaran Chemistry bareng Park Seo-ham

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID