JAKARTA, Tugujatim.id – Upaya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan berakhir buntu. Hakim tunggal menolak seluruh permohonan yang diajukan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (11/03/2026). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Baca Juga: Kala 164 CJH Manasik Haji 4 Hari di Ponpes Riyadlul Jannah Mojokerto
Hakim menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti prosedur penetapan tersangka dan kelengkapan alat bukti awal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain menolak permohonan tersebut, hakim juga memutuskan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Kasus Terjerat Kebijakan Pembagian Kuota Tambahan Haji
Kasus yang menjerat mantan ketua umum GP Ansor itu berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji pada 2024. Saat itu, pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah tambahan tersebut diberikan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, polemik muncul ketika kuota tambahan itu dibagi rata antara jemaah haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu orang.
Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, porsi jemaah haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
Akibat kebijakan itu, penyidik KPK menilai terdapat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024 setelah adanya tambahan kuota. Namun, kesempatan tersebut justru tidak mereka dapatkan.
Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, alias Gus Alex.
Baca Juga: Kuota Cadangan Masuk, Jemaah Haji Tuban Bertambah Jadi 1.658 Orang
Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Meski demikian, hingga kini Yaqut belum ditahan.
Tidak terima dengan status hukum tersebut, Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK tidak sah.
Namun, lewat putusan terbaru ini, upaya hukum tersebut resmi kandas. Dengan demikian, status tersangka Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tetap berlaku dan proses penyidikan KPK terus berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








