SURABAYA, Tugujatim.id – Selain eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya juga menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa anggota polri lainnya, yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
Sidang vonis yang dimulai sejak pukul 13.15 WIB itu dipimpin oleh Abu Achmad Sidqi Amsya.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Abu Achmad Sidqi Amsya, di ruang sidang Cakra PN Surabaya, pada Kamis (16/3/2023).
Dalam jatuhan putusan inj, hakim ketua memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan satu, dua, dan tiga jaksa, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dikeluarkan,” ucapnya.
Hakim mengatakan bahwa Wahyu Setyo Pranoto tidak memiliki hukum kausalitas atau sebab akibat yang dapat menimbulkan korban jiwa seperti dakwaan JPU.
Hakim menyimpulkan bahwa selama terjadi tragedi Kanjuruhan, Wahyu hanya bertugas atas arahan AKP Ops Daryono.
“Selama persidangan telah terungkap bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya.
Putusan ini juga menganulir tuntutan yang dilontarkan oleh JPU sebelumnya yakni tiga tahun kurungan.
Mendengar hasil vonis tersebut, Wahyu dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya mengaku terima.
Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKP Hasdarmawan dengan vonis 1 tahun enam bulan penjara dan dinyatakan sah bersalah atas hilangnya 135 nyawa korban dan ribuan lainnya luka-luka saat tragedi Kanjuruhan.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 UHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu memberikan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dengan kurungan satu tahun enam bulan dan Security Officer, Suko Sutrisno penjara satu tahun. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.