• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3/2023). Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Hakim Juga Vonis Bebas Wahyu Setyo Pranoto, Eks Kabag Ops Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Selain eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya juga menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa anggota polri lainnya, yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Sidang vonis yang dimulai sejak pukul 13.15 WIB itu dipimpin oleh Abu Achmad Sidqi Amsya.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

31/05/2026 7:55 PM

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Abu Achmad Sidqi Amsya, di ruang sidang Cakra PN Surabaya, pada Kamis (16/3/2023).

Dalam jatuhan putusan inj, hakim ketua memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan satu, dua, dan tiga jaksa, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dikeluarkan,” ucapnya.

Hakim mengatakan bahwa Wahyu Setyo Pranoto tidak memiliki hukum kausalitas atau sebab akibat yang dapat menimbulkan korban jiwa seperti dakwaan JPU.

Hakim menyimpulkan bahwa selama terjadi tragedi Kanjuruhan, Wahyu hanya bertugas atas arahan AKP Ops Daryono.

“Selama persidangan telah terungkap bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya.

Putusan ini juga menganulir tuntutan yang dilontarkan oleh JPU sebelumnya yakni tiga tahun kurungan.

Mendengar hasil vonis tersebut, Wahyu dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya mengaku terima.

Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKP Hasdarmawan dengan vonis 1 tahun enam bulan penjara dan dinyatakan sah bersalah atas hilangnya 135 nyawa korban dan ribuan lainnya luka-luka saat tragedi Kanjuruhan.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 UHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu memberikan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dengan kurungan satu tahun enam bulan dan Security Officer, Suko Sutrisno penjara satu tahun. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Tags: berita Surabayaberita Surabaya hari iniSurabayatragedi kanjuruhanvonis terdakwa tragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Kecelakaan maut.

Pasca 2 Korban Tewas Jeep Kecelakaan Maut di Turunan Ekstrem Gunung Bromo, TNBTS Evaluasi Kelayakan Jeep bagi Sektor Pariwisata

by Dwi Linda
31/05/2026 4:30 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan maut menggunakan jeep terjadi di jalur turunan ekstrem Letter S, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan,...

Next Post
NIK tugu jatim

Hasil Investigasi Satu Kartu Keluarga Berisi 277 NIK: Alamat Asli Ditemukan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID