BATU, Tugujatim.id – Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang oleh Edy Setiawan, tersangka dugaan terkait kasus mark up pengadaan lahan di SMAN 3 Kota Batu, ditolak hakim. Artinya, proses hukum kasus ini terus berjalan.
Saat ini Edy Setiawan sudah mendekam di Lapas Kelas 1 Kota Malang sebagai tahanan rutan sejak Kamis (23/09/2021). Sejak saat itu, melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka pada dirinya tidak sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto mengungkapkan bahwa menurut tersangka, tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Batu tidak sah.
”Namun, oleh hakim gugatan itu ditolak karena prosedur hukum yang dilakukan sesuai,” ungkap dia, Selasa (19/10/2021).
Putusan menolak gugatan peradilan itu ditetapkan pada Senin (18/10/2021). Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim telah menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka sudah benar.
”Semua kami lakukan dengan hati-hati dan berfokus ke pengumpulan alat-alat bukti yang sah menurut hukum,” tegas dia.
Dia mengatakan, kasus ini juga masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Namun, pihaknya masih berfokus untuk menuntaskan proses hukum pada 2 tersangka yang sudah ditetapkan.
”Kami masih fokus memaksimalkan alat bukti yang ada. Untuk tambahan pemeriksaan nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Edy Setiawan ditemukan telah melakukan mark up harga tanah yang semula akan dibangun untuk SMAN Kota Batu pada 2017 silam. Saat itu Edy menjabat sebagai PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu.
Penetapan tersangka lain, juga ada nama Nanang Setiawan selaku rekanan pihak swasta anggota konsultan studi kelayakan. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 4,080 miliar.
Jika masih ingat, Edy Setiawan sebelumnya pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2017 silam. Dia tertangkap basah bersama Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima suap dalam proyek pengadaan meubelair Pemkot Batu dari seorang pengusaha.