MALANG, Tugujatim.id – Hamil di luar nikah menjadi salah satu faktor tingginya pernikahan anak di Kabupaten Malang. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdul Rouf, humas PA Kabupaten Malang, pada Minggu (31/7/2022).
Menurut Rouf, pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan sebanyak 669 dari 722 pengajuan dispensasi perkawinan sepanjang bulan Januari-Juni 2022.
Para calon mempelai yang mengajukan dispensasi ini masih belum berusia 19 tahun. Sebelum usia 19 tahun masih disebut anak di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jumlah pengajuan dispensasi ini sebetulnya sedikit menurun dari pengabulan dispensasi kawin di semester pertama tahun 2021 yaitu sebanyak 819 perkara.
Akan tetapi, menurut Rouf, meskipun turun dari tahun sebelumnya, angka ini cukup tinggi. Ia menduga masyarakat banyak yang belum siap menerima aturan bahwa batas minimal mempelai yang akan menikah adalah 19 tahun.
“Aturan undang-undang direvisi dari usia 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun untuk keduanya. Namun masyarakat masih kurang siap,” ujar Rouf.
Sementara itu faktor tingginya angka pernikahan anak ini disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari hamil di luar nikah hingga persoalan ekonomi dan keterbelakangan pendidikan.
“Ada banyak orang tua yang berpikiran jika ekonomi lemah dan tidak mampu melanjutkan pendidikan, maka (sang anak) dinikahkan saja,” jelas Rouf.
Namun ia menegaskan bahwa ini hanyalah dugaan sementara dan dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pastinya.
Pihak PA, imbuhnya, dihadapkan dalam situasi yang cukup dilematis terkait pernikahan anak ini. Di satu sisi, mempelai belum cukup umur untuk melakukan pernikahan.
Di sisi lain, mereka menghadapi permasalahan sosial seperti hamil di luar nikah. Ia berharap adanya edukasi serta regulasi yang ketat terkait pernikahan anak.
“Saat ini sudah diwujudkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai perlindungan anak dan ini sudah mendapat respon dari pemerintah daerah,” imbuh Rouf.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, M Saiful Effendi, mengatakan sudah ada wacana terkait peraturan daerah (Perda) yang mengatur pernikahan anak, namun belum ada keputusan yang dibuat.
“Perda ini sangat bagus sekali, tapi ini masih awal. Wacananya, sebelum melaksanakan pernikahan, mereka harus diberi arahan-arahan selama kurang lebih tiga bulan,” kata Saiful.
Pengarahan tersebut rencananya merupakan program resmi dari pemerintah daerah.
“Tapi ini masih wacana ya, belum ada keputusan,” kata Saiful.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim