Oleh: Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I., Staf Khusus Menteri Desa & PDT
Tugujatim.id – Menyadari bahwa basis kedaulatan sebuah bangsa adalah kemandirian pangan dan energi. Maka Presiden Prabowo menetapkan kedaulatan pangan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional 2025-2029. Bahkan secara gamblang hal itu dinyatakan dalam asta cita yang menyatakan hubungan simetris antara sistem pertahanan negara dengan swasembada pangan.
Keresahan dan kekahawatiran akan terancamnya suplai bahan pangan di Indonesia sudah lama ada sejak masa penjajahan Belanda. Setelah VOC dinyatakan bangkrut, pemerintah Hindia Belanda kemudian membentuk sebuah badan yang mengurusi pengadaan dan penyediaan bahan pangan.
Baca Juga: Desa Sembalun: Destinasi Wisata Populer di Kaki Gunung Rinjani
Badan tersebut bernama Voeding Midedelen Fonds atau VMF pada 1939. Kemudian di setiap era pemerintahan selalu ada badan khusus yang menangani ketahanan pangan nasional, dengan berbagai nama. Presiden Prabowo dalam Asta Cita juga mencantumkan Swasembada Pangan sebagai program prioritasnya.
Untuk mewujudkan itu tidak ada pilihan lain yang lebih rasional kecuali memperkuat pembangunan berbasis desa. Karena pada dasarnya ibu kandung republik ini adalah desa, yang berarti nuansa kehidupan masyarakat desa mencerminkan gambaran nyata kehidupan masyarakat bangsa ini.
Setiap keputusan besar negara ini ada di tangan warga desa, karena berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (2019) diketahui bahwa 91 persen wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wilayah perdesaan. Sedangkan dalam data di Badan Pusat Statistik (2000) menunjukkan bahwa 43 persen penduduk Indonesia ada desa. Artinya, secara politis kekuatan suara warga desa, bila terkelola dengan baik, bisa menjadi mayoritas tunggal dalam tata kelola demokrasi negara kita.
Komitmen ini kemudian diperkuat dengan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang mewajibkan 20 persen dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan. Besaran dana ini tentunya butuh pengawasan penggunaan yang cermat, maka pilihannya tata kelola harus melibatkan entitas strategis yaitu melalui BUMDes atau lembaga ekonomi serupa. Sehingga besaran kucuran dana yang diberikan tidak habis untuk kebutuhan konsumtif, akan tetapi bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa.
BUMDes berperan dalam memanfaatkan potensi lokal seperti sektor agribisnis, dalam rangka mengelola semua potensi luar biasa yang ada di desa untuk mencapai kemandirian pangan sebagai langkah perwujudan visi Desa Daulat Pangan.
Maka membangun desa adalah membangun Indonesia. Sesuai dengan amanat Asta Cita Presiden Republilk Indonesia, Jendral (TNI) H. Prabowo Subianto pada butir keenam yang menyebutkan. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Misi ini menekankan pembangunan yang dimulai dari desa dengan tujuan pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan. Dengan sinergi yang terbangun baik lintas bidang, kita patut bangga ketika, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan capaian swasembada beras pada 7 Januari.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyebut produksi beras sepanjang 2025 mencapai 34,71 juta ton dengan surplus sekitar 3,52 juta ton dari kebutuhan nasional.
Hari Desa Nasional Sebuah Apresiasi Negara terhadap Desa
Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024, menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Penetapan tanggal ini mengacu pada tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Momentum ini memang patut diperingati sebagai peristiwa bersejarah karena dengan UU No 6/2014 negara memberi pengakuan tentang pentingnya peran desa sebagai fondasi pembangunan nasional dengan memberikan otonomi bagi desa untuk mengelola sumber daya dan potensi lokalnya secara mandiri.
Hal yang paling gamblang dalam menggambarkan spirit kekuatan otonomi desa dalam UU Desa adalah kewajiban pelaksanaan Swakelola dalam penggunaan dana desa. Artinya dana yang dialirkan ke desa bisa terserap secara optimal bagi pembangunan yang ada di desa, sehingga desa dan segala komponen di dalamnya tidak lantas hanya menjadi pipa salur keuangan negara. Akan tetapi juga menjadi tabung kelola dan produksi, yang melibatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Dengan demikian diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam memberdayakan desa.
Daya Dukung Dana Desa dan Peran Strategis Pendamping Desa
Bercermin dari pentingnya posisi UU No 6/ 2014 dalam perubahan paradigma tentang desa, maka tidak mengejutkan kalau kemudian momentum pengesahan undang-undang tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024, Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur, Hari Desa diperingati di Indonesia sebagai momentum untuk menghargai peran desa dalam pembangunan bangsa, memperkuat solidaritas masyarakat desa, dan mempromosikan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan. Hal yang tidak kalah pentingnya dari desa adalah melekatnya kewajiban negara memberikan dana stimulus berupa dana desa, yang pada tahun ini mencapai Rp60,6 triliun.
Untuk memastikan efisiensi dana desa yang dikelola pemerintah desa, UU No 6/2014 juga mengamanatkan dibentuknya Tenaga Pendamping Desa. Pendamping desa merupakan aktor penting dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Baca Juga: 48 Desa di Jember Terancam Kehilangan Dana Desa 2025
Pendamping desa bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan mediator dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis lokal. Sebagai mitra pemerintah desa, pendamping desa dituntut bisa memastikan serapan dana desa bisa digunakan secara maksimal sehingga potensi desa melalui pembangunan berkelanjutan (sustainable).
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur, Hari Desa diperingati di Indonesia sebagai momentum untuk menghargai peran desa dalam pembangunan bangsa, memperkuat solidaritas masyarakat desa, dan mempromosikan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan. Sebab bercermin dari paparan di atas, maka Membangun Desa adalah Membangun Indonesia. Desa Terdepan untuk Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








