MALANG, Tugujatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama November 2023. Pembebasan denda ini dilakukan dalam rangka Hari Jadi ke-1263 Kabupaten Malang yang jatuh pada 28 November 2023.
Selain itu, pembebasan pajak ini juga dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dari 2003-2023. Apabila membayar PBB di November 2023, secara otomatis mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda.
“Wajib pajak yang menunggak sampai sekarang kan dendanya bisa ratusan ribu, bahkan mungkin di atas Rp1 juta, bagaimana caranya kami untuk meringankan, sehingga saat ada momen ini, kami membebaskan denda,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, di ruang kerjanya, pada Jumat (10/11/2023).
Pembayaran tunggakan PBB akan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memakmurkan masyarakat. Ini yang menjadi dasar bagi Bapenda Kabupaten Malang untuk terus meningkatkan capaian pajak daerah, termasuk PBB.
“Pajak ini sama-sama untuk kemakmuran masyarakat. Sehingga ini menjadi salah satu kebijakan Bupati Malang dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Malang,” ujar Made.
Di samping itu, pembebasan denda ini juga merupakan salah satu upaya Bapenda Kabupaten Malang untuk mengurangi tunggakan pajak. “Kami punya kewajiban untuk mengurangi piutang pajak. Setiap tahun, harus ada progress untuk mengurangi piutang itu,” jelas Made.
Ini adalah pembebasan denda kedua yang dilakukan di 2023. Sebelumnya, pada Agustus 2023, Bapenda Kabupaten Malang juga memberikan pembebasan denda PBB dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.(ads)
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti